Ditahan Karena Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Gugat Praperadilan Bareskrim Polri
Terlibat kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, ajukan gugatan praperadilan Bareskrim Polri.
TRIBUNJAMBI.COM - Terlibat kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, ajukan gugatan praperadilan Bareskrim Polri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anita Kolopaking langsung ditahan.
Tim kuasa hukum Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan klien mereka.
Anita ditahan oleh penyidik Bareskrim dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
• Wanita Dari Jawa Barat Diamankan Saat Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Nginap di Hotel 14 Hari Tak Mau Bayar
• Viral TikTok Mahasiswi Dikejar Anjing saat Berangkat Ngampus, Sang Cowok Malah Tertawa Saja
• Kelabakan Aurel Ditanya Krisdayanti atau Ashanty yang Mendampinginya di Pelaminan: Tanya yang Lain!
"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata anggota tim, Tito Hananta Kusuma, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
Anita merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Tito mengatakan, Anita tidak terima dengan penahanan terhadap dirinya tersebut.

Menurutnya, Anita telah menandatangani berita acara penolakan penahanan. Ia pun mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya tersebut.
Sebab, klaim Tito, kliennya bersikap kooperatif. Selain itu, ia bahkan menjamin Anita tidak akan kabur, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
• Nelayan Tewas Ditabrak Perahu, Jenazah Ditemukan 19 Mil Dari Perairan Kuala Idi
• PDI-P Nilai Pilkada Jangan Ditunda Saat Pandemi Covid-19, Sekjen: Tak Boleh Pemimpin Daerah Kosong
• Wacana Majunya Prabowo Subianto di Pilpres, Dinilai Bagian Strategi Meningkatkan Elektabilitas
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujarnya.
Anita resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8/2020). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9/2020).

Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua Bareskrim setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020), lantaran ada keperluan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik menahan Anita agar Anita tidak melarikan diri.
• Siapa Sebenarnya Marsha Aruan, Baru Saja Putus dari El Rumi Kini Resmi Memilih Pindah Agama Kristen
• Menegangkan, Polisi Adang dan Tangkap Pencuri Mobil di Tengah Jalan Pantura
• Rumah Berdiri Kokoh di Tengah Jalan Layang Dalam Kota, Pemilik Enggan Menjualnya ke Pemerintah
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi kepada wartawan, Sabtu.
Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti serta mencegah Anita untuk mengulangi tindak pidananya.
