Berita Nasional

Oknum Kepsek Tak Kuat Menahan Nafsu, Sang Guru TK Tak Berdaya Dilecehkan di Ruang Kepala Sekolah

Oknum Kepsek Tak Kuat Menahan Nafsu, Sang Guru TK Tak Berdaya Dilecehkan di Ruang Kepala Sekolah

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS)

sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan. AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis

(6/8/2020).

Dua barang bukti tersebut berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan.

Serta sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.

Rama menjelaskan, sebelum kejadian itu NS berada sekolah tempat ia bekerja.

Tersangka menelpon agar menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.

Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.

Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

tribunnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual terhadap wanita (TRIBUNWOW)

Beredar KTA Partai Demokrat Punya Fachrori Umar, Burhanudin Mahir: Saya Baru Tahu Soal Itu

Air Sungai di Bungo Tercemar, Walhi Sebut Kondisi Sungai Kritis

Sosok Intan yang Diperankan Cut Syifa Dibuat Kecelakaan di Samudra Cinta, Mischa Beri Bocoran

Namun korban berhasil melepaskan diri, kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.

Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved