Berita Nasional

Oknum Kepsek Tak Kuat Menahan Nafsu, Sang Guru TK Tak Berdaya Dilecehkan di Ruang Kepala Sekolah

Oknum Kepsek Tak Kuat Menahan Nafsu, Sang Guru TK Tak Berdaya Dilecehkan di Ruang Kepala Sekolah

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang

perbuatan cabul.

Sedangkan perbuatan lainnya malah lebih biadab, karena dilakukan seorang pria dewasa berinisial MI (35).

Tersangka yang menjadi buruh harian lepas itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan karena mencabuli seorang anak

perempuan berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan kekerasan seksual

secara paksa terhadap korbannya sampai lima kali selama Mei 2020.

MI dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang

Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun

2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban. Sesuai UU itu,

ancamannya penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Guru TK Jadi Sasaran Pelecehan Seksual di Ruang Kepala Sekolah

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Guru TK Tak Berdaya, Oknum Kepsek Tak Kuat Menahan Nafsu, Dilecehkan di Ruang Kepala Sekolah,


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved