Djoko Tjandra Ditangkap

Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Jaksa Pinangki Bisa Dijerat Sejumlah Pasal Pidana

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal

Editor: Rahimin
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

Setubuhi Istri Penyewanya, Dukun Cabul Berhasil Melarikan Diri, Polisi Bentuk Timsus Buru Pelaku

Petugas BPBD Evakuasi Ular Sepanjang 3 Meter Yang Sembunyi di Bawah Tumpukan Karpet Rumah Udin

Ini Cara Membedakan Orgasme Bohongan Pada Wanita Saat Berhubungan Intim

“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Joko Tjandra.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu. Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Joko Tjandra yang sebelumnya masih buron.

“Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," tutur Hari.

Butuh Uang buat Makan, Emak-emak di Mojokerto Nekat Curi Ponsel Pedagang Es Campur

Amerika Serikat Kucurkan Rp 7,3 Triliun Bantuan bagi Pertahanan Israel

Siapa Sebenarnya Hendrika Mayora?Transpuan Pertama yang Jadi Pejabat Publik di Indonesia

Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved