Djoko Tjandra Ditangkap
Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Jaksa Pinangki Bisa Dijerat Sejumlah Pasal Pidana
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal
TRIBUNJAMBI.COM - Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali sudah ditangkap saat berada di Malaysia.
Sejumlah pihak sudah diproses karena membantu pelarian buronan ini.
Sebut saja Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan. Dua perwira tinggi polri juga dicopot dari jabatannya.
Sementara, Jaksa Pinangki juga dicopot dari jabatannya karena bertemu Djoko Tjandra di luar negeri.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
• Bareskrim Periksa Djoko Tjandra Sebagai Saksi Kasus Surat Jalan Yang Menjerat Brigjen Prasetijo
• ILC TV ONE Malam Ini Selasa 4 Agustus 2020 Tema Pelarian Djoko Tjandra, Netizen Rindu Rocky Gerung
• Gibran Terima Dukungan Dari Gerindra Untuk Pilkada Solo, Ahmad Muzani: Prabowo Menteri Pertahanan
“Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan Kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin,” kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).
“Padahal nyata-nyata jelas sang oknum jaksa itu berkali-kali menemui buronan yang seharusnya dia tangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi,” sambung dia.

Adapun Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, Fickar berpandangan, Pinangki dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
• Pulang Merantau Dari Amerika Suami Bunuh Istri Tuding Korban Selingkuh, Ngaku Kirim Uang Rp 2 Miliar
• Tengah Malam Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Dua Tetangganya, Pelaku Nekat Panjat Tembok Rumah
• Resmi, AHY Serahkan Rekomendasi Demokrat Untuk Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM
Menurutnya, Pinangki diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang jaksa yang bertugas sebagai eksekutor dalam perkara pidana.
“Atau setidak-tidaknya, (Pinangki diduga) tidak melaporkan pada instansinya keberadaan buronan yang harus dieksekusi oleh lembaganya,” tutur dia.
Tak hanya itu, Fickar juga menyinggung soal dugaan aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya dugaan suap apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada jaksa tersebut.

“Maka jaksa P bisa dijerat, disangka Pasal 5 jo Pasal 12 UU Tipikor, menerima suap sebagai penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun,” ucap Fickar.
Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Joko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.
• Setubuhi Istri Penyewanya, Dukun Cabul Berhasil Melarikan Diri, Polisi Bentuk Timsus Buru Pelaku
• Petugas BPBD Evakuasi Ular Sepanjang 3 Meter Yang Sembunyi di Bawah Tumpukan Karpet Rumah Udin
• Ini Cara Membedakan Orgasme Bohongan Pada Wanita Saat Berhubungan Intim
“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Joko Tjandra.

Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu. Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Joko Tjandra yang sebelumnya masih buron.
“Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," tutur Hari.
• Butuh Uang buat Makan, Emak-emak di Mojokerto Nekat Curi Ponsel Pedagang Es Campur
• Amerika Serikat Kucurkan Rp 7,3 Triliun Bantuan bagi Pertahanan Israel
• Siapa Sebenarnya Hendrika Mayora?Transpuan Pertama yang Jadi Pejabat Publik di Indonesia
Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.
Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki"