Djoko Tjandra Ditangkap

Bareskrim Periksa Djoko Tjandra Sebagai Saksi Kasus Surat Jalan Yang Menjerat Brigjen Prasetijo

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (31/7/2020).

Editor: Rahimin
Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Djoka Tjandra sendiri sudah ditangkap di Malaysia. Ia dijemput langsung Kabareskim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Setelah dibawa ke Indonesia, Djoko langsung ditahan. Djoko sendiri menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya, 

Sementara, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (31/7/2020).

ILC TV ONE Malam Ini Selasa 4 Agustus 2020 Tema Pelarian Djoko Tjandra, Netizen Rindu Rocky Gerung

Ini Cara Membedakan Orgasme Bohongan Pada Wanita Saat Berhubungan Intim

Petugas BPBD Evakuasi Ular Sepanjang 3 Meter Yang Sembunyi di Bawah Tumpukan Karpet Rumah Udin

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan adanya surat jalan dan bebas Covid-19 yang digunakan pelaku.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra sementara ini masih berstatus saksi.

Awi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

"Pada tanggal 31 Juli 2020 JST sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Dalam pemeriksaan itu, Awi mengatakan Djoko Tjandra menunjuk pengacara Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya.

Namun demikian, Awi mengatakan kepolisian belum mendapatkan surat penunjukan kuasa hukum dari Djoko Tjandra.

Kumpulan Kata-kata Mutiara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus, dari Soekarno, Buya Hamka, Soe Hok Gie

Ramalan Zodiak Selasa 4 Agustus 2020, Taurus Waktu yang Ditunggu Habis, Kabar Baik Pisces

Pria Ini Tergoda Lihat Gadis Bungo, Ponakan Sendiri, yang Lagi Mandi, Cari Sesuatu di Kebun Karet

"Menurut JST bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," katanya.

Di sisi lain, ia belum bisa berbicara banyak terkait perkara penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 yang dilakukan Djoko Tjandra.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia menyampaikan kemungkinan ada kasus lainnya yang akan terungkap dalam pengembangan kasus tersebut.

"Kemungkinan ada kasus-kasus lainnya termasuk adanya aliran dana dalam kasus JST tersebut," katanya.

Djoko Tjandra Ingin Tidak Ditahan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved