Pulang Merantau Dari Amerika Suami Bunuh Istri Tuding Korban Selingkuh, Ngaku Kirim Uang Rp 2 Miliar
Pulang merantau di Amerika Serikat selama sembilan tahun. Seorang suami tegas menghabisi nyawa istrinya pada Jumat (31/7/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Pulang merantau di Amerika seorang suami di Jombang, Jawa Timur tega menghabisi istri sendiri.
Pelaku pulang merantau di Amerika Serikat selama sembilan tahun. Ia menghabisi nyawa istrinya pada Jumat (31/7/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.
Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono mengungkapkan, pelaku S (49) mengaku jengkel dan menduga istrinya selingkuh selama ditinggal merantau ke Amerika Serikat.
"(Motif) pertama karena asmara (cemburu) dan yang kedua karena motif ekonomi," ujar Hariyono, saat menggelar siaran pers di Mapolres Jombang, Senin (3/8/2020).
• Resmi, AHY Serahkan Rekomendasi Demokrat Untuk Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM
• Bareskrim Periksa Djoko Tjandra Sebagai Saksi Kasus Surat Jalan Yang Menjerat Brigjen Prasetijo
• Petugas BPBD Evakuasi Ular Sepanjang 3 Meter Yang Sembunyi di Bawah Tumpukan Karpet Rumah Udin
• Ini Cara Membedakan Orgasme Bohongan Pada Wanita Saat Berhubungan Intim
Kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jumat (31/7/2020).
S membunuh istrinya, SI (48), menggunakan sebuah golok.
Hariyono menjelaskan, S merantau ke Amerika selama sembilan tahun. Dia baru pulang ke rumahnya sekitar empat bulan lalu.
Selama di Amerika, pelaku rutin mengirimkan uang kepada istrinya. Saat pulang dari perantauan, S menemukan sesuatu yang janggal di rumahnya.

Aset yang dimilikinya tak sebanding dengan uang yang telah dikirimkan kepada istrinya.
Menurut Hariyono, kejengkelan pelaku memuncak kala istrinya seringkali mengelak saat ditanya tentang penggunaan uang yang dikirimkan dari Amerika.
"Ada motif ekonomi karena pelaku ngirim uang berapa kali lewat transfer. Tapi hasilnya di rumah tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Hariyono.
• Kumpulan Kata-kata Mutiara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus, dari Soekarno, Buya Hamka, Soe Hok Gie
• Tengah Malam Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Dua Tetangganya, Pelaku Nekat Panjat Tembok Rumah
• Viral Kalimat Dosen di Yogyakarta yang Ngaku Berfantasi Swinger, Pelecehan Seksual Kedok Penelitian
Hariyono menambahkan, S ditahan di Mapolres Jombang. Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUH, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sudah curiga sejak lama