Djoko Tjandra Ditangkap
Mahfud: Polisi, Kejagung Hingga Pihak Imigrasi Yang Terlibat Pelarian Djoko Tjandra Harus Ditindak
Mahfud MD mengungkapakan kesepakatan terkait operasi penangkapan buron korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
TRIBUNJAMBI.COM - Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Malaysia. Penangkapan itu kerja sama polisi Diraja Malaysia.
Kamis (30/7/2020) Djoko Tjandra dibawa ke Indonesia dengan dikawal langsung Kabareskim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Di balik semua ini, Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapakan kesepakatan terkait operasi penangkapan buron korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurut Mahfud, penangkapan Djoko Tjandra hanya diketahui oleh empat orang.
Yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Idham Azis, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan dirinya.
• ICW Minta Djoko Tjandra Beberkan Siapa Saja Yang Bantunya Melarikan Diri dan Bersembunyi
• Mendagri Tito Minta ASN Jangan Banyak Mengeluh Uang Rapat dan Uang Jajan Berkurang
• Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan D3 dan S1 sampai Agustus 2020, Cek Syarat Berikut
"Ada kesepakatan bahwa yang tahu operasi ini hanya presiden, Kapolri dan Menko Polhukam yang di atas Pak Sigit itu sehingga kami sepakat untuk diam. Itu sebabnya sejak tanggal 20 itu saya tidak pernah bicara secara spesifik bagaimana menangkap Djoko Tjandra," kata Mahfud MD melalui keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Mahfud menambahkan, yang dibutuhkan sekarang ini adalah tindakan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat terkait buronnya Djoko Tjandra.

Tentunya, Mahfud mendesak agar dilakukan penyelidikan ke sejumlah instansi tersebut
"Saya hanya katakan sekarang yang diperlukan itu tindakan ke dalam. Polisi siapa yang terlibat, Kejagung siapa yang terlibat, Kemenkumham kalau ada di imigrasi yang terlibat supaya ditindak. Urusan yang satunya menangkap Djoko Tjandra itu sudah ada yang memprosesnya melakukan tersendiri. Dan malam ini sudah kejadian apa penangkapan itu," jelasnya.
Usut tuntas
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana meminta Djoko Tjandra membeberkan siapa saja pihak yang terlibat membantunya melarikan diri dan bersembunyi dari proses hukum di Indonesia.
• Doyannya Amerika Serikat Ganggu China, Kali Ini Dukung Jepang soal Sengketa Perairan dengan Tiongkok
• Kronologi Ditangkapnya Djoko Tjandra Yang Buron Sejak 11 Tahun Lalu, Dibantu Polisi Diraja Malaysia
• Pakai Baju Relawan Gibran, Didik Hermawan Tak Lagi Menjabat Sebagai Sekretaris Fraksi DPRD Kota Solo
"Berikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir," ujar Kurnia, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020) seperti diberitakan Kompas.com.
ICW berharap Djoko Tjandra kooperatif agar rangkaian kasus yang menjeratnya segera diselesaikan.
ICW juga mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis serta jajarannya yang berhasil menangkap Djoko Tjandra.
Meski demikian, Kurnia menyebutkan, tugas Polri belum selesai.

Ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra serta harus segera dituntaskan. Salah satunya, yakni penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," ujar Kurnia.
Ada pula kasus dugaan suap Djoko Tjandra ke sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam rangka memudahkan pelariannya dari Indonesia.
• Kumpulan Resep Gulai Kambing Spesial, dari Iga Spesial, Potong Kotak hingga Cabai Hijau
• Kala Raffi Ahmad Syok, Tahu Rumah Barunya Bisa Telan Biaya Tak Terduga, DP-nya Saja Rp 6 Miliar
• Artis VS Bantah Lakukan Prostitusi, Blak-blakan Kondisi saat Dalam Kamar Hotel
Diberitakan, setelah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Malaysia, Kamis (30/7/2020).
Terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Menggunakan pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP, Djoko Tjandra kemudian diboyong ke Indonesia dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diapit penyidik, Djoko Tjandra tampak turun dari pesawat dengan mengenakan baju oranye dan masker menutupi mulutnya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Saatnya Usut Siapa Polisi, Kejagung hingga Imigrasi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra
• Sudah Ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK, Mahfud Minta Mahkamah Agung Diawasi
• Siapa Sangka! Via Vallen Blak-blakan Sering Didatangi Lelaki yang Bawa Orang Tuanya Untuk Melamar
• Konflik Nduga Papua Kembaki Makan Korban, Bentrok Hampir 2 Tahun Tak Usai, Warga Sipil Jadi Korban