Djoko Tjandra Ditangkap

Sudah Ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK, Mahfud Minta Mahkamah Agung Diawasi

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Kabareskim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menjemput Djoko langsung di Malaysia.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . 

TRIBUNJAMBI.COM - Buronan kasus Bank Bali, DJoko Tjandra sudah ditangkap.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Kabareskim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menjemput Djoko langsung di Malaysia.

Terkait ditangkapnya Djoko Tjandra,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih bisa mengajukan peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung ( MA).

DIkatakan Mahfud, begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana secara fisik, maka dia memenuhi syarat untuk kembali mengajukan PK.

Jokowi dan Iriana Salat Id di Halaman Istana Bogor, Khotib dan Imam Anggota Tim Pengamanan Internal

Siapa Sangka! Via Vallen Blak-blakan Sering Didatangi Lelaki yang Bawa Orang Tuanya Untuk Melamar

Komando Pasukan Khusus Punya Komandan Baru, Ini Profil Mayjen Richard, Pimpinan Baru Koopssus TNI

"Begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk PK lagi. Maka, juga mungkin saja dalam waktu dekat dia itu ajukan PK lagi ke MA," ujar Mahfud sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenko Polhukam, Jumat (31/7/2020).

Mahfud sekaligus menekankan, apabila PK nantinya diajukan, itu sudah bukan ranah pemerintah. Proses tersebut merupakan ranah MA.

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
 Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  (Kompas/DANU KUSWORO)

"Bukan urusan pemerintah, bukan urusan Presiden. Karena pengadilan itu urusan MA. Oleh sebab itu, yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA," ujar Mahfud.

Dirinya berharap pimpinan MA memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh.

Mahfud juga mengingatkan masyarakat agar memahami konteks ranah pemerintah dengan proses peradilan hukum.

Tugas pemerintah, menurut dia, adalah menghadirkan pihak terhukum atau terpidana. Sementara itu, urusan peradilan sudah masuk ranah lembaga peradilan, dalam konteks ini adalah MA.

Rizky Billar Punya Aturan Jika Nanti Pacaran dengan Eks Rizki D Academy, Tak Mau Lesty Ingat Mantan

Menguak Kronologi Skandal Korupsi Bank Bali Usai Buronan Djoko Tjandra Ditangkap

Konflik Nduga Papua Kembaki Makan Korban, Bentrok Hampir 2 Tahun Tak Usai, Warga Sipil Jadi Korban

"Jadi, ke depannya MA supaya diawasi, tapi saya akan tetap berkoordinasi ke dalam agar pejabat yang terlibat itu ditindak. Jaksa Agung dan Kapolri yang sekarang ini beserta Kabareskrim saya sudah berdiskusi dari hati ke hati," kata Mahfud.

 "Saya tahu mereka ini bersungguh-sungguh dan tidak terbebani oleh masa lalu sehingga lebih leluasa untuk melakukan tindakan," lanjut dia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, permohonan PK Djoko Tjandra yang diajukan sebelumnya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima sehingga Djoko dapat mengajukan PK kembali.

"Besok dia bisa mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung dan bisa dipertimbangkan lagi PK-nya akan dikabulkan atau tidak. Nah, kalau ini sudah di luar jangkauan pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, pengawasan dari masyarakat sangat penting karena penangkapan Djoko Tjandra pun tak lepas dari dorongan publik.

Kunci Gitar (Chord) Lagu Maher Zain - Ya Nabi Salam Aalayka, Lengkap dengan Lirik Lagu & Video Klip

Konflik Nduga Papua Kembaki Makan Korban, Bentrok Hampir 2 Tahun Tak Usai, Warga Sipil Jadi Korban

Menguak Kronologi Skandal Korupsi Bank Bali Usai Buronan Djoko Tjandra Ditangkap

"Saya kira berikutnya di Mahkamah Agung itu supaya berjalan benar kalau dia ajukan PK lagi, tapi mudah-mudahan dia tidak PK, dijalani saja dua tahun," kata Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved