Kasus Proyek Fiktif di PT Waskita Karya Rugikan Negara Rp 202 Miliar, 5 Orang Tersangka Ditahan
Firli Bahuri mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif pada PT Waskita Karya mencapai Rp 202 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan 5 Orang karyawan PT Waskita Karya, mencatat kerugian cukup besar.
Lima orang tersangka itu sendiri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (23/7/2020).
Lima orang tersangka itu terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif pada PT Waskita Karya mencapai Rp 202 miliar.
• Kasus Proyek Fiktif di PT Waskita Karya, KPK Tahan 5 Tersangka Pejabat Perusahaan
• Mantan Ketua PDI-P Sumut Ditahan KPK, DJarot: Terlibat Korupsi Mantan Gubernur Yang Diusung PKS
• Jokowi Rindu Kritikan Fahri Hamzah, Berat Badan Bertambah Karena Jarang Bicara Tentang Isu Politik
Firli mengatakan, angka tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara ini telah dilakukan pemeriksaan investigatif sehingga kami meyakini ada akibat kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (23/7/2020).

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman; eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
• Tito Karnavian Jelaskan Teori Terbaik Jenazah Covid–19 Dibakar, Ini Penjelasan Kemendagri
• Penampilan Baru Artis Feby Febiola Bikin Gempar, Ini Pengakuan Mengejutkannya
• Ramalan Zodiak Jumat 24 Juli 2020 Lengkap 12 Bintang, Leo Kewalahan Nih
• Jadwal Live Semifinal PBSI Home Tournament Jumat (24/7) Pagi Ini Pertarungan Tunggal Putri
Kasus tersebut bermula pada 2009 ketika ia menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Saat itu, Desi menyepakati pengambilan dana dari Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Untuk melaksanakan keputusannya itu, Desi memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.

Desi bersama empat tersangka lainnya kemudian melangkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.
Praktik tersebut terus berlanjut dan baru berhenti pada 2015 meskipun pada 2011 Desi telah dipromosikan menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya dan posisinya sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II digantikan oleh Fathur.
• PDI-P Sulit Berkoalisi Dengan PKS dan Demokrat, Djarot: Fokus Dengan Partai Pendukung Pemerintah
• Fahri Hamzah Berduka, Ayah Wakil Ketua Umum Partai Gelora Ini Meninggal Dunia
• Bicara Kasus Djoko Tjandra, Fadli Zon: Semua Bisa Diatur di Indonesia Ini
"Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT.Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Firli.
Firli mengungkapkan, dana yang terkumpul dari pembayaran pekerjaan subkontraktor fiktif itu kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi Waskita Karta.