Kasus Proyek Fiktif di PT Waskita Karya Rugikan Negara Rp 202 Miliar, 5 Orang Tersangka Ditahan
Firli Bahuri mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif pada PT Waskita Karya mencapai Rp 202 miliar.
Pengeluaran tersebut antara lain untuk membeli peralatan yang tak tercatat sebagai aset perusahan, membeli valuta asing, dan membayar biaya operasional bagian pemasaran.
Kemudian, fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, membayar denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II
. Adapun perusahaan yang digunakan untuk melakukan proyek fiktif itu adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera. Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Kerugian Negara Akibat Kasus Proyek Fiktif Capai Rp 202 Miliar",
• Kisah Cinta Segitiga Editor Metro TV: Wanita Berinisial L Dinilai Berambisi Dapatkan Yodi
• Modus Bimbingan Skripsi, Dosen Ini Nekat Lakukan Pelecehan Seksual, Sudah 3 Orang yang Melapor
• Perkembangan Terbaru Pembunuhan Editor Metro TV, Rekaman Video di HP Suci jadi Petunjuk Baru
• Ramalan Cuaca Hari Ini 24 Juli 2020 Lengkap 33 Kota Besar, Ada Beberapa Wilayah Hujan Lebat