Bicara Kasus Djoko Tjandra, Fadli Zon: Semua Bisa Diatur di Indonesia Ini
kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo, mendapat sorotan
TRIBUNJAMBI.COM - Terkuaknya kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, mendapat sorotan berbagai pihak.
Dalam hal ini, Brigjen Prasetijo Utomo sendiri sudah dicopot dari jabatannya, dan sudah ditahan untuk proses hukum.
Anggota DPR RI Fadli Zon mengkritik soal kasus ini.
Ia menilai, pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menjadi contoh kejanggalan proses penegakan hukum di Indonesia.
• Kisah Cinta Segitiga Editor Metro TV: Wanita Berinisial L Dinilai Berambisi Dapatkan Yodi
• Kasus Proyek Fiktif di PT Waskita Karya, KPK Tahan 5 Tersangka Pejabat Perusahaan
• Mantan Ketua PDI-P Sumut Ditahan KPK, DJarot: Terlibat Korupsi Mantan Gubernur Yang Diusung PKS
Diduga, Djoko berhasil keluar masuk wilayah Indonesia dengan bantuan dari oknum pejabat pemerintah dan aparat.
“Kasus Djoko Tjandra ini adalah salah satu contoh saja dari bagaimana semua bisa diatur di negeri ini, di Indonesia ini,” kata Fadli Zon dalam sebuah diskusi, Kamis (23/7/2020).
“Banyak sekali instansi-instansi yang dianggap terlibat, dipermalukan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kemekumham, Kepolisian, Kejaksaan,” tutur dia.

Fadli berharap, aparat penegak hukum dapat segera menangkap Djoko Tjandra untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Sebab, terdapat fakta pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra, paspor, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), hingga surat jalan dari kepolisian.
“Dan ini yang akan membahayakan, ketika orang sudah tidak percaya lagi kepada hukum, hanya menjadi alat untuk permainan kekuasaan,” kata Fadli.
• Penampilan Baru Artis Feby Febiola Bikin Gempar, Ini Pengakuan Mengejutkannya
• Jokowi Rindu Kritikan Fahri Hamzah, Berat Badan Bertambah Karena Jarang Bicara Tentang Isu Politik
• Tito Karnavian Jelaskan Teori Terbaik Jenazah Covid–19 Dibakar, Ini Penjelasan Kemendagri
Selain itu, Fadli menyebut pelarian Djoko Tjandra juga melanggar konstitusi yang mengatur soal hubungan batas-batas negara.
“Karena bukan saja ini menyangkut masalah pelanggaran hukum, menurut saya melanggar konstitusi yang mengatur hubungan batas-batas negara dan seterusnya,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.

Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.