Bicara Kasus Djoko Tjandra, Fadli Zon: Semua Bisa Diatur di Indonesia Ini

kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo, mendapat sorotan

Editor: Rahimin
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Fadli Zon. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terkuaknya kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, mendapat sorotan berbagai pihak.

Dalam hal ini, Brigjen Prasetijo Utomo sendiri sudah dicopot dari jabatannya, dan sudah ditahan untuk proses hukum. 

Anggota DPR RI Fadli Zon mengkritik soal kasus ini.

Ia menilai, pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menjadi contoh kejanggalan proses penegakan hukum di Indonesia.

Kisah Cinta Segitiga Editor Metro TV: Wanita Berinisial L Dinilai Berambisi Dapatkan Yodi

Kasus Proyek Fiktif di PT Waskita Karya, KPK Tahan 5 Tersangka Pejabat Perusahaan

Mantan Ketua PDI-P Sumut Ditahan KPK, DJarot: Terlibat Korupsi Mantan Gubernur Yang Diusung PKS

Diduga, Djoko berhasil keluar masuk wilayah Indonesia dengan bantuan dari oknum pejabat pemerintah dan aparat.

“Kasus Djoko Tjandra ini adalah salah satu contoh saja dari bagaimana semua bisa diatur di negeri ini, di Indonesia ini,” kata Fadli Zon dalam sebuah diskusi, Kamis (23/7/2020).

“Banyak sekali instansi-instansi yang dianggap terlibat, dipermalukan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kemekumham, Kepolisian, Kejaksaan,” tutur dia.

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  (Kompas/DANU KUSWORO)

Fadli berharap, aparat penegak hukum dapat segera menangkap Djoko Tjandra untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Sebab, terdapat fakta pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra, paspor, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), hingga surat jalan dari kepolisian.

“Dan ini yang akan membahayakan, ketika orang sudah tidak percaya lagi kepada hukum, hanya menjadi alat untuk permainan kekuasaan,” kata Fadli.

Penampilan Baru Artis Feby Febiola Bikin Gempar, Ini Pengakuan Mengejutkannya

Jokowi Rindu Kritikan Fahri Hamzah, Berat Badan Bertambah Karena Jarang Bicara Tentang Isu Politik

Tito Karnavian Jelaskan Teori Terbaik Jenazah Covid–19 Dibakar, Ini Penjelasan Kemendagri

Selain itu, Fadli menyebut pelarian Djoko Tjandra juga melanggar konstitusi yang mengatur soal hubungan batas-batas negara.

“Karena bukan saja ini menyangkut masalah pelanggaran hukum, menurut saya melanggar konstitusi yang mengatur hubungan batas-batas negara dan seterusnya,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved