Kasus Proyek Fiktif di PT Waskita Karya, KPK Tahan 5 Tersangka Pejabat Perusahaan

5 Orang karyawan PT Waskita Karya, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (23/7/2020).

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNJAMBI.COM - 5 Orang karyawan PT Waskita Karya, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (23/7/2020).

Lima orang tersangka itu terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan pada akun Youtube KPK, Rabu petang.

"Lima tersangka, hari ini tanggal 3 Juli 2020 dilakukan penahanan sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020,"

Lima tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.

Kisah Cinta Segitiga Editor Metro TV: Wanita Berinisial L Dinilai Berambisi Dapatkan Yodi

Mantan Ketua PDI-P Sumut Ditahan KPK, DJarot: Terlibat Korupsi Mantan Gubernur Yang Diusung PKS

Penampilan Baru Artis Feby Febiola Bikin Gempar, Ini Pengakuan Mengejutkannya

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman; eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Fakih dan Yuly akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Fathur ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Para tahanan tersebut akan mengikuti isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Di samping itu, KPK juga menyita aset yang dimiliki para tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten, dan Yogyakarta.

Firli menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengerjakan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

Jokowi Rindu Kritikan Fahri Hamzah, Berat Badan Bertambah Karena Jarang Bicara Tentang Isu Politik

Tito Karnavian Jelaskan Teori Terbaik Jenazah Covid–19 Dibakar, Ini Penjelasan Kemendagri

732 WNI Jemaah Tabligh Akbar Tertahan di India, 98 Orang Dijatuhi Sanksi Denda Rp 2 Juta

"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved