Tito Karnavian Jelaskan Teori Terbaik Jenazah Covid–19 Dibakar, Ini Penjelasan Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, secara teori penanganan jenazah Covid-19 paling baik dengan cara dibakar.

Editor: Rahimin
Dok Puspen Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, secara teori penanganan jenazah Covid-19 paling baik dengan cara dibakar.

Dengan cara tersebut, virus penyebab Covid-19 yang kemungkinan bisa ditularkan lewat jenazah akan ikut mati.

Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait penyataan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri,  Bahtiar mengatakan, jenazah yang terinfeksi Covid-19 dapat dibakar untuk mematikan virusnya.

"Namun, keadaan itu disesuaikan dengan keyakinan ataupun aqidah masing-masing," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Kamis (23/7/2020).

732 WNI Jemaah Tabligh Akbar Tertahan di India, 98 Orang Dijatuhi Sanksi Denda Rp 2 Juta

Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2020 Berupa Gambar, Cocok Dikirimkan Via WA dan FB

Spoiler One Piece Chapter 986, Rencana Kaido Sebeneranya, Perang Besar Sudah Didepan Mata?

 “Yang dikatakan Pak Menteri, secara teori baiknya jenazah Covid dibakar agar virusnya juga mati," katanya.

Namun, bagi yang Muslim dan agama lain, ini tidak sesuai aqidah maka penatalaksanaannya dibungkus tanpa celah agar virus tidak keluar (menyebar), kemudian dimakamkan.

Dengan demikian, Bahtiar meminta polemik soal pernyataan ini diakhiri dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Sebab, pernyataan soal perlakukan terhadap jenazah yang terinfeksi Covid-19 dikembalikan pada protokol kesehatan dan penanganan sesuai keyakinan (aqidah) masing-masing," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan secara teoritis, penanganan jenazah pasien Covid-19 paling baik dibakar.

Menurutnya, cara tersebut merupakan cara terbaik agar virus penyebab Covid-19 yang ditularkan jenazah bisa ikut mati terbakar oleh api.

Ramalan Cuaca Hari Ini 24 Juli 2020 Lengkap 33 Kota Besar, Ada Beberapa Wilayah Hujan Lebat

Hasil Liga Italia Tadi Malam, Udinese vs Juventus, Si Nyonya Tua Gagal Juara Setelah Kena Comeback

Perkembangan Terbaru Pembunuhan Editor Metro TV, Rekaman Video di HP Suci jadi Petunjuk Baru

"Yang terbaik, mohon maaf saya Muslim ini, secara teori yang terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga," ujar Tito sebagaimana dilansir dari tayangan webinar dari Puspen Kemendagri, Kamis (23/7/2020).

 Meskipun Tito menyadari jika penyataannya terkait penanganan jenazah terebut bisa berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Jika merujuk pada tata cara pemakaman keagamaan, lanjutnya, maka jenazah Covid-19 harus dibungkus rapi dan rapat.

Bahkan, pembungkus jenazah tidak boleh ada celah sedikitpun agar virus tidak menyebar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved