2 Jenderal Polisi Kembali Dimutasi Akibat Ulah Djoko Tjandra, Langgar Kode Etik Terkait "Red Notice"

Buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra banyak makan korban. Sebelumnya, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Kini bertambah 2 jenderal polisi jadi korban.

Editor: Rahimin
Dok. Divisi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra banyak makan korban. 

Sebelumnya, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersangkut kasus buronan Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Sementara, dua jenderal lagi, yakni Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo dimutasi karena polemik buronan Djoko Tjandra.

Via Online, Pria di Cianjur Jual Istri Dengan Tarif Rp 400 Ribu, Keuntungannya Dipotong 25 Persen

Perjalanan Putera Sulung Jokowi Jadi Cawako Solo, Serta Instruksi Megawati ke Kader PDI-P

4 Karyawan di Tanjab Barat Positif Covid-19, Dewan Minta Perusahaan Berhenti Beroperasi 14 Hari

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Surat itu ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

"Betul ada surat telegram. Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  (Kompas/DANU KUSWORO)

Sebelumnya, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020. Surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.

Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan Nugroho diduga melanggar kode etik. Argo sebelumnya tak menjelaskan rinci pelanggaran yang diduga dilakukan Nugroho.

Diprediksi Gibran-Teguh Bisa Menang Mudah: Bukan Untuk Kalah, Ini Soal Harga Diri Keluarga Presiden

Catherine Wilson Menyesal Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Ngaku Tiga Bulan Sudah Konsumsi Sabu

FAKTA BARU Brigjend Prasetijo Pernah Kawal Buronan Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi ke Pontianak

Ia hanya mengatakan ada prosedur yang tak dilakukan oleh Nugroho. Sementara itu, Napoleon dimutasi berkaitan dengan pengawasan bawahannya.

"Iya (terkait Djoko Tjandra), kelalaian dalam pengawasan staf," tuturnya. Dalam surat tersebut, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Penggantinya sebagai Kadiv Hubinter Polri adalah Brigjen (Pol) Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda NTT.

Sementara itu, Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri Brigjen (Pol) Amur Chandra Juli Buana akan mengisi posisi Nugroho.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Kode Etik Terkait "Red Notice" Djoko Tjandra, 2 Pati Polri Dimutasi",

Akurasi Bisa 99 Persen, Penggunaan Kamera Thermal di TNBS Menjadi Andalan Tim Antisipasi Karhutla

Candi Muara Jambi Kembali Dibuka untuk Wisatawan

Terbongkar Saat Polisi Razia di Penginapan Seorang Suami di Cianjur, Jabar, Jual Isteri Rp400 Ribu

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved