Berita Nasional
FAKTA BARU Brigjend Prasetijo Pernah Kawal Buronan Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi ke Pontianak
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersangkut kasus buronan Djoko Tjandra.
TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersangkut kasus buronan Djoko Tjandra.
Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Bukan itu saja, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga sudah ditahan dalam kasus memberikan surat jalan.
Sementara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, mantan pejabat Bareskrim Brigjend Pol Prasetijo Utomo, pernah mengawal buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
• Katedral Nantes Terbakar, Asap Hitam di Angkasa, Diduga Ada Orang Sengaja Membakar
• Palestina Dihapus dari Google Maps? Kronologi Pencarian Peta Diarahkan ke Wilayah Israel
• Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2020, Tragedi Alex Rins Alami Patah Tulang Bahu Kanan
Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.
"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak dia pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', Sabtu (18/7/2020).
"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah ngawal pakai private jet," ujar dia.

Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong jalan tikus.
Setelah sampai di Pontianak, Djoko Tjandra akan menggunakan pesawat komersil atau jet pribadi menuju Jakarta.
"Artinya dia masuk jalan tikus Entikong lalu dia ke bandara Pontianak ini ke Jakarta, ada beberapa kali, pernah pakai private jet, Lion, dan pesawat komersil ini berulang," ungkapnya.
• Liga 1 2020 Dilanjutkan Oktober, PT LIB Pastikan tak Ada Degradasi hingga Wajib Rapid Test
• Aslinya Pencuri Sepeda Motor, Pria Asal Semarang Ini Mengaku TNI Agar Makan Gratis di Angkringan
Menurut dia, durasi Djoko Tjandra di Indonesia juga tidak pernah lama hanya sekitar dua hingga tiga hari.
"Dia merasa buron jadi betul dia mengendap, dan kebetulan saat ini Covid-19 pakai masker pakai topi," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.
Surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.