Pilkada Serentak 2020

KPU Tetapkan Kampanye Akbar Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturannya

KPU menetapkan aturan kampanye rapat umum yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Editor: Rahimin
antara
Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pilkada Serentak 2020 tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.

Walau digelar di tengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) selaku penyelenggara pilkada sudah menetapkan sejumlah aturan. 

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 sendiri rencananya digelar pada 9 Desember 2020. 

KPU menetapkan aturan kampanye rapat umum yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rapat umum merupakan salah satu metode kampanye yang biasanya disebut juga sebagai kampanye akbar.

Ketentuan mengenai kampanye akbar tertuang dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Wanita Ditemukan di Bawah Ranjang, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

MENGERIKAN, Dua Kapal Berbendera China Ditangkap, Ditemukan Mayat WNI Disimpan Dalam Freeezer

Verifikasi Faktual Berkas Dukungan Romi-Robby, KPU Tanjab Timur Beri Waktu LO hingga 12 Juli

Sebagaimana bunyi Pasal 64 PKPU 6/2020, partai politik/ pasangan calon/ tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan media daring.

Hal ini demi menghindari penularan Covid-19. Kampanye akbar hanya dapat diselenggarakan secara nonvirtual di daerah yang telah dinyatakan bebas Covid-19.

Apabila kampanye akbar tidak dapat digelar secara virtual, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi penyelenggara kampanye, yakni:

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19.
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

(a) Dilakukan di ruang terbuka;

(b) Dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.

(c) Dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

(d) Membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum.

Daftar Mantan Pacar Nagita Slavina Sebelum Menikah dengan Raffi Ahmad, Semua Orang Kelas Atas

Nagita Slavina Bagikan Tips Tubuh Langsing Meski Sehari Makan 6 Kali, Tanpa Sedot Lemak, Kok Bisa?

Bawaslu Awasi Rekomendasi Partai Kepada Lebih Dari Satu Pasangan Calon di Pilkada Serentak

Pelaksanaan kampanye akbar wajib untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Diberitakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved