Pilkada Serentak 2020
KPU Tetapkan Kampanye Akbar Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturannya
KPU menetapkan aturan kampanye rapat umum yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020).
"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKPU Pilkada, Kampanye Akbar Nonvirtual Digelar di Daerah Bebas Covid-19"
• Terbukti Terima Uang Ratusan Untuk Loloskan Caleg, Yang Buat Komisioner KPU Bungo Akhirnya Dipecat
• Dua Dokter Kakak Beradik di Semarang Meninggal karena Covid-19, Dokter Sang Aji dan Dokter Elianna
• Perampok Sadis Beraksi Pukul Kepala Candy Pakai Besi, Korban Melawan, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor