Pilkada Serentak 2020
KPU Tetapkan Kampanye Akbar Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturannya
KPU menetapkan aturan kampanye rapat umum yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Pilkada Serentak 2020 tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.
Walau digelar di tengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) selaku penyelenggara pilkada sudah menetapkan sejumlah aturan.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 sendiri rencananya digelar pada 9 Desember 2020.
KPU menetapkan aturan kampanye rapat umum yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Rapat umum merupakan salah satu metode kampanye yang biasanya disebut juga sebagai kampanye akbar.
Ketentuan mengenai kampanye akbar tertuang dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
• Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Wanita Ditemukan di Bawah Ranjang, Motif Ingin Kuasai Harta Korban
• MENGERIKAN, Dua Kapal Berbendera China Ditangkap, Ditemukan Mayat WNI Disimpan Dalam Freeezer
• Verifikasi Faktual Berkas Dukungan Romi-Robby, KPU Tanjab Timur Beri Waktu LO hingga 12 Juli
Sebagaimana bunyi Pasal 64 PKPU 6/2020, partai politik/ pasangan calon/ tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan media daring.
Hal ini demi menghindari penularan Covid-19. Kampanye akbar hanya dapat diselenggarakan secara nonvirtual di daerah yang telah dinyatakan bebas Covid-19.
Apabila kampanye akbar tidak dapat digelar secara virtual, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi penyelenggara kampanye, yakni:

(a) Dilakukan di ruang terbuka;
(b) Dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
(c) Dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.
(d) Membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum.
• Daftar Mantan Pacar Nagita Slavina Sebelum Menikah dengan Raffi Ahmad, Semua Orang Kelas Atas
• Nagita Slavina Bagikan Tips Tubuh Langsing Meski Sehari Makan 6 Kali, Tanpa Sedot Lemak, Kok Bisa?
• Bawaslu Awasi Rekomendasi Partai Kepada Lebih Dari Satu Pasangan Calon di Pilkada Serentak
Pelaksanaan kampanye akbar wajib untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Diberitakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020).
"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKPU Pilkada, Kampanye Akbar Nonvirtual Digelar di Daerah Bebas Covid-19"
• Terbukti Terima Uang Ratusan Untuk Loloskan Caleg, Yang Buat Komisioner KPU Bungo Akhirnya Dipecat
• Dua Dokter Kakak Beradik di Semarang Meninggal karena Covid-19, Dokter Sang Aji dan Dokter Elianna
• Perampok Sadis Beraksi Pukul Kepala Candy Pakai Besi, Korban Melawan, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor