Terbukti Terima Uang Ratusan Untuk Loloskan Caleg, Yang Buat Komisioner KPU Bungo Akhirnya Dipecat
Musfal, komisioner KPU Bungo diberhentikan atas putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Musfal, komisioner KPU Bungo diberhentikan atas putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia terbukti melanggar kode etik. Yakni, menerima sejumlah uang untuk menambah suara caleg DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Bungo pada pemilu 2019 lalu.
Pada saat itu Musfal yang merupakan Komisioner KPU Bungo menyanggupi untuk meloloskan Caleg tersebut dengan nominal Rp 300 juta. Namun yang telah dibayarkan Rp 180 juta. Namun hasil sesuai dengan yang diinginkan.
Anggota Pimpinan sidang menyebutkan Musfal telah menerima sejumlah uang dari Ali, Caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerinda, Rendi Zilfiando Caleg DPRD Bungo dari Partai Demokrat, Mariani dari Partai Hanura.
• SADIS, Bocah 5 Tahun Dibunuh Pasangan Suami Istri, Sebelumnya Diperkosa Dua Kali
• BREAKING NEWS Dua Pelaku Perampok Bersenpi di Bungo Ditangkap Anggota Polsek Limbur Lubuk Mengkuang
• MENGERIKAN, Dua Kapal Berbendera China Ditangkap, Ditemukan Mayat WNI Disimpan Dalam Freeezer
Caleg DPRD Jambi tersebut pun telah menyerah uang Rp 300 juta kepada Musfal melalui Suhermato untuk menambah perolehan suara sebanyak 14000 suara.
Namun kepada Ali, Musfal mengaku hanya menerima uang Rp 180 juta yang dituangkan dalam perjanjian pengembalian uang secara bertahap.
Kemudian perjanjian tersebut viral di media massa.

Pada kesempatan itu pun Musfal berkilah bahwa uang tersebut merupakan pinjaman kepada Suherman untuk membuka usaha. Namun dalam persidangan hal itu tidak terbukti.
Pada fakta persidangan juga disebutkan Musfal menerima uang dari Rendi Zilfiando sebesar Rp 86 juta untuk menambah 850 suara.
Terkait jual beli suara tersebut, dalam persidangan disebut Musfal terbukti secara sengaja menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan atas nama jabatan.
• Siapa Sebenarnya Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobolan Bank BNI Buron 17 Tahun Kini Tertangkap
• Yan Vellia Mendadak Umbar Foto Tak Biasa Saat Usia 23 Tahun Bareng Didi Kempot: Satu-satunya Momen
• Tak Hanya Dapat Gaji ke-13, Uang Pensiun PNS Akan Naik Tahun Ini Rp 20 Juta/Bulan, Berikut Skemanya
Pimpinan sidang mengatakan, seharusnya teradu menyadari di balik setiap tindakan yang dilakukan melekat jabatan sebagai penyelenggara negara.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 8 huruf A, B H dan I, Pasal 15 huruf A dan B, Pasal 19 Huruf F peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, dalil aduan para pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak terbukti pada Sidang DKPP RI.