Terbukti Terima Uang Ratusan Untuk Loloskan Caleg, Yang Buat Komisioner KPU Bungo Akhirnya Dipecat
Musfal, komisioner KPU Bungo diberhentikan atas putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Kesimpulan yang diambil selama persidangan, teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan menjatuhkan hukuman kepada Musfal, Komisioner KPU Bungo yang dipimpin Prof Muhammad selaku ketua dan didampingi tiga anggota.
Pada putusan yang dibacakan tersebut, ketua mengabulkan sepenuhnya permohonan pengadu.
• Ratusan Calon Perwira TNI AD Positif Covid-19, Termasuk Klaster Baru di Jawa Barat
• Sempat Viral Jadi Gundik Bos Garuda, Siwi Sidi Berulah Lagi Pamer Foto Laki Orang: Itu Suami Aku!
• Perampok Sadis Beraksi Pukul Kepala Candy Pakai Besi, Korban Melawan, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Musfal selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo terhitung sejak putusan dibacakan," katanya, Selasa (8/7/2020) di Jakarta.
Selanjutnya DKPP juga memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan keputusan tesebut paling lama tujuh hari sejak ditetapkan.
Kepada bawaslu juga diminta mengawasi putusan sidang tersebut. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
• 17 Tahun Jadi Buronan, Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Diekstradisi dari Serbia
• Sinopsis Angels Last Mission : Love Episode 6, Kim Dan Mengetahui Keluarga Yeon Seo Sebenarnya
• Meninggal sejak 20 Juni 2020, Patroli Gabungan di Batam Temukan Jenazah WNI di Freezer Kapal China