17 Tahun Jadi Buronan, Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Diekstradisi dari Serbia

Kata Yasonna Laoly, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
yasonna laoly bersama-buron-pelaku-pembobolan-bni-maria-pauline-lumowa 

TRIBUNJAMBI.COM - Selama 17 tahun jadi buronan, kini Maria Pauline Lumowa akhirnya diekstradiri dari Serbia, Kamis (9/7).

Penjemputan terhadap Maria Pauline dimpimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Menurut Yasonna Laoly, upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Kemudian Yasonna Laoly menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Berikut Daftar Nama 11 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Menjadi Brigjen Polisi dan Irjen Polisi

Pengakuan Anak Buah Anies Baswedan, Perluasan Lahan Ancol Bagian Reklamasi Zaman Ahok

Viral di Bali Seorang Bule Cantik Jongkok Menangis di Pinggir Jalan Ponsel Rp 20 Juta Hilang

Pasca Bocah Tewas Dililit Ular Sanca Sebesar Tiang Listrik, Warga Ramai Datangi Kali Rawa Buntu

Namun, kata Yasonna Laoly, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna Laoly.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

17 Tahun Buron, Tersangka <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/pembobolan' title='Pembobolan'>Pembobolan</a> <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/bni' title='BNI'>BNI</a> <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/maria-pauline-lumowa' title='Maria Pauline Lumowa'>Maria Pauline Lumowa</a> Akhirnya Diekstradisi dari <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/serbia' title='Serbia'>Serbia</a>

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved