Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Awasi Rekomendasi Partai Kepada Lebih Dari Satu Pasangan Calon di Pilkada Serentak

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo bilang, setidaknya ada enam titik rawan dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020.

Editor: Rahimin
Warta Kota
Pilkada 2020 

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dalam Pilkada Serentak 2020, mulai dari tahapan pencalonan, dan lainnya, Bawaslu terus mengawasi.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo bilang, setidaknya ada enam titik rawan dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020.

Pertama, petugas penyelenggra yang tak melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah perseorangan.

Seperti diketahui, untuk dapat maju di Pilkada jalur independen, ada jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi bakal calon.

Tidak dilakukannya verifikasi akan menguntungkan bapaslon yang diloloskan sebagai paslon.

BREAKING NEWS Dua Pelaku Perampok Bersenpi di Bungo Ditangkap Anggota Polsek Limbur Lubuk Mengkuang

Terbukti Terima Uang Ratusan Untuk Loloskan Caleg, Yang Buat Komisioner KPU Bungo Akhirnya Dipecat

SADIS, Bocah 5 Tahun Dibunuh Pasangan Suami Istri, Sebelumnya Diperkosa Dua Kali

"Maka para pengawas di lapangan harus memastikan PPS (panitia pemungutan suara) telah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur," kata Ratna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/6/2020).

Titik rawan kedua, kata Ratna, bapaslon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada saat detik-detik terakhir.

Hal ini dinilai menyulitkan KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk memeriksa kelengkapan dokumen bakal paslon karena terbatasnya waktu.

Ketiga, konflik kepengurusan partai politik yang menjadi penyebab munculnya rekomendasi partai kepada lebih dari satu pasangan calon.

Kantor Bawaslu Provinsi Jambi
Kantor Bawaslu Provinsi Jambi (Tribunjambi.com/Hendri Dunan Naris)

"Kami berharap ini tidak terjadi, tidak ada kepengurusan yang ganda. Jika terjadi akan kami antisipasi agar rekomendasi parpol tidak lebih dari satu paslon," ujar Ratna.

Ratna melanjutkan, titik rawan keempat yakni mahar politik atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan.

Bapaslon kerap kali diminta menyerahkan imbalan ke partai politik untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan.

Menurut Ratna, hal ini tidak dapat dibenarkan.

Ratusan Calon Perwira TNI AD Positif Covid-19, Termasuk Klaster Baru di Jawa Barat

MENGERIKAN, Dua Kapal Berbendera China Ditangkap, Ditemukan Mayat WNI Disimpan Dalam Freeezer

Sempat Viral Jadi Gundik Bos Garuda, Siwi Sidi Berulah Lagi Pamer Foto Laki Orang: Itu Suami Aku!

Kelima, adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Ratna mengungkap bahwa kerap kali terjadi pemalsuan dokumen dalam tahap pencalonan, salah satunya adalah ijazah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved