Virus Corona

Sudah Ditetapkan Kemenkes, Batas Tertinggi Tarif Rapid Test Covid-19 Rp150 Ribu

Saat ini tarif rapid test mandiri yang diberlakukan di rumah sakit dan klinik laboratorium kesehatan di Palembang dipatok mulai dari Rp350 ribu hingga

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
Ilustrasi Rapid Test - SKP Aminudin Ma’ruf Gelar Silahturahmi dan Rapid Test bagi OKP Nasional 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Sudah berlaku sejak 6 Juli 2020 kemarin, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test tertinggi sebesar Rp150 ribu.

Saat ini tarif rapid test mandiri yang diberlakukan di rumah sakit dan klinik laboratorium kesehatan di Palembang dipatok mulai dari Rp350 ribu hingga Rp700 ribu.

Mengenai penetapan tarif rapid test terbaru ini, Kepala Bagian Humas Rumah Sakit RK Charitas Palembang, Kresna Tuti, mengatakan, pihak rumah sakit belum dapat berkomentar banyak mengenai aturan baru pembatasan tarif tertinggi layanan rapid test.

Kepala BPBD Muarojambi Mendadak Dicopot, Bupati Muarojambi Tunjuk Alias Gantikan M Zakir

Korban Tewas di Air Terjun Segerincing, Jenazah Langsung Dibawa ke Tebo

CEK Watakmu Menurut Hari Lahir Weton Jawa, Akan Diulas Lengkap Bagi yang Lahir Bulan November 1991

Ketua KPU Bungo Hormati Keputusan DKPP Atas Pemberhentian Komisionernya

(Ilustrasi) Seorang penyelenggara ketika melakukan rapid tes sebelum melaksanakan tahapan verifikasi faktual di KPU Tanjung Jabung Timur.
(Ilustrasi) Seorang penyelenggara ketika melakukan rapid tes sebelum melaksanakan tahapan verifikasi faktual di KPU Tanjung Jabung Timur. (tribunjambi/hendri dunan)

KPU Provinsi Tunggu SK Pemberhentian Komisioner KPU Bungo

Cek Endra Yakin Lolos Calon Gubernur Jambi, Mengaku Dapat Dukungan Partai Besar

Ramalan Zodiak 9 Juli 2020 Lengkap 12 Bintang, Percintaan Taurus hingga Cancer Merasa Kecewa

Belum Sempat Beraksi, Warga Muaro Jambi Spesialis Curanmor Babak Belur Dihajar Massa

VIDEO Panglima TNI: Medan Perang Modern Bisa Terjadi di Dunia Siber dan Internet

Seperti diketahui, layanan rapid test Mandiri di Rumah Sakit RK Charitas Palembang RS dibanderol dengan tarif Rp420 ribu.

Hasil rapid test keluar 3-4 jam setelah tes.

"Sepertinya (soal tarif rapid test) itu masih dibahas oleh semua rumah sakit," ujarnya kepada Sripoku.com, Rabu (8/7/2020).

Hal senada pun diungkapkan staf marketing Laboratorium Klinik Pramita Palembang, Novi.

Menurut dia, penetapan tarif rapid test dari Kemenkes ini merupakan aturan baru sehingga pihaknya akan melakukan diskusi dengan pihak manajemen.

"Terkait hal tersebut kami perlu diskusi dengan manajemen. Informasi penetapan tarif ini juga baru kami terima." kata Novi.

(Ilustrasi) Rapid Test - Pegawai BNNP Jambi saat rapid test
(Ilustrasi) Rapid Test - Pegawai BNNP Jambi saat rapid test (Tribunjambi/Aryo Tondang)

Laboratorium Klinik Pramita pun membuka layanan mandiri rapid test dengan tarif Rp700 ribu.

Hasil pemeriksaan pun keluar dalam satu hari.

Bahkan, laboratorium klinik ini sempat berikan diskon untuk rapid test sebesar 20 sampai 30 Juni lalu sehingga tarif pemeriksaan menjadi Rp540 ribu.(mg3/sp)

Ini Penyebab Puluhan Desa di Kerinci Belum Ada Pjs Kepala Desa

VIDEO Wabah Covid-19 Dituding Jadi Proyek untuk Perkaya Dokter, IDI Beri Tanggapan Serius

Mata Najwa Malam ini 8 Juli 2020, Kembali Mempertanyakan Komitmen Anggota DPR Bela Rakyat di Senayan

SIMAK Cara Membuat SIM B2 serta Syarat, Biaya dan Juga Prosedur Pembuatan SIM B2

Mau Pencairan Dana NPHD Bawaslu Bungo Malah Kecewa, Tolak Tandatangani Kwitansi Rp 3 Miliar

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kemenkes Tetapkan Batas Tertinggi Tarif Rapid Test Covid-19 Rp150 Ribu, di Palembang ?,

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved