KPU Provinsi Tunggu SK Pemberhentian Komisioner KPU Bungo
Hari ini, DKPP menyidangkan 12 perkara pelanggaran etik komisioner yang salah satunya adalah Musfal, komisioner KPU Bungo.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - MusFal, Komisioner KPU Bungo diberhentikan tetap dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah dalam sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Hari ini, DKPP menyidangkan 12 perkara pelanggaran etik komisioner yang salah satunya adalah Musfal, Komisioner KPU Bungo.
Sidang yang dilakukan secara virtual dan ditayangkan langsung lewat akun resmi DKPP RI. Dan keputusan tersebut dibacakan langsung oleh anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo SH MSi.
• Ini Penyebab Puluhan Desa di Kerinci Belum Ada Pjs Kepala Desa
• VIDEO Wabah Covid-19 Dituding Jadi Proyek untuk Perkaya Dokter, IDI Beri Tanggapan Serius
• Mata Najwa Malam ini 8 Juli 2020, Kembali Mempertanyakan Komitmen Anggota DPR Bela Rakyat di Senayan
Menyikapi keputusan tersebut, M Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi terkait keputusan DKPP tersebut mengatakan bahwa mereka akan melaksanakan keputusan tersebut.
"Keputusan sudah dijatuhkan. Maka kami harus melaksanakan keputusan tersebut,"ucap M Subhan.
Selain itu, KPU Provinsi Jambi juga akan menunggu SK Pemberhentian Tetap Musfal dari KPU RI. Setelah itu ada waktu tujuh hari untuk melaksanakan keputusan tersebut.
"Keputusan Pemberhentian itu di buat oleh KPU RI. Kami masih akan menunggu dan ada waktu 7 hari untuk melaksanakan keputusan tersebut,"ucap Ketua KPU Provinsi Jambi.
Selain itu ada juga pihak Bawaslu yang akan mengawasi pihak KPU melaksanakan keputusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ketua-kpu-provinsi-jambi-hm-subhan_20180103_122605.jpg)