Berita Nasional
SIMAK Cara Membuat SIM B2 serta Syarat, Biaya dan Juga Prosedur Pembuatan SIM B2
SIM untuk kendaraan jenis itu adalah B2, jenis SIM itu adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG – Kamu pengguna kendaraan besar seperti truk? Sudahkah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk kendaraan jenis itu.
SIM untuk kendaraan jenis itu adalah B2, jenis SIM itu adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
SIM B2 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan, dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM B2?
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Reza Khomeini, mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Itu tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata Kompol Reza, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
Apa fungsi SIM B2?
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM B2, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
3. Sebagai sarana upaya paksa.
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Bagaimana cara buat SIM B2?
Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM B2 baik melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti: