Berita Nasional
SIMAK Cara Membuat SIM B2 serta Syarat, Biaya dan Juga Prosedur Pembuatan SIM B2
SIM untuk kendaraan jenis itu adalah B2, jenis SIM itu adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
10. Umumnya, untuk biaya pembuatan SIM dengan menggunakan prosedur cara membuat SIM online ini berkisar Rp120.000.
• UPDATE Bertambah 800 Orang, Total 31.585 Pasien Sembuh Dari Covid-19
• Pembangunan Tol Trans Sumatera Kekurangan Anggaran Rp386 Triliun
• Beberapa Pantai di Bali Dibuka untuk Turis Asing, Warga Lokal Menolak, Ini Alasannya
• PT WKS Klaim Empat Kelompok Tani yang Bermitra Miliki Legalitas
• Promo Belanja di Indomaret, Beli 2 Gratis 1, Harga Heboh hingga Super Hemat Periode 8-14 Juli 2020
Datang Langsung
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)
Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi Anda saat ini.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran
Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Anda juga dapat membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar. Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan.
Tunggu nama anda dipanggil oleh petugas loket tersebut.
4. Mengikuti Ujian
Terdapat dua tahap ujian yang harus anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:
Ujian Teori: Jika Anda lulus, anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.
Ujian Praktik: Jika lulus, SIM anda akan diproduksi atau dicetak.
Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.