Mau Pencairan Dana NPHD Bawaslu Bungo Malah Kecewa, Tolak Tandatangani Kwitansi Rp 3 Miliar

Sehari jelang pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bawaslu Bungo justru kecewa dengan Pemkab Bungo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sehari jelang pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bawaslu Bungo justru kecewa dengan Pemkab Bungo.

Bawaslu Bungo menilai Pemkab Bungo melangkahi aturan Permendagri nomor 41 tahun 2020.

Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid menyampaikan pihaknya mengembalikan kwitansi pencairan dana NPHD tahap kedua ke Pemkab Bungo. Sebab nominal yang disampaikan Pemda tersebut tidak mencapai 60 persen sisa pencairan pertama.

Pasalnya nominal yang dikirimkan tidak sesuai aturan, selain itu juga kwitansi dan surat menyurat tidak tercantum tanggal dan bulan.

Hamid mengatakan, menurut aturan dana tahap kedua pencairan NPHD untuk Bawaslu Bungo Rp 7 miliar. Namun Pemkab Bungo hanya mampu mencairkan Rp 3 miliar saja.

Terbukti Bersalah, Komisioner KPU Bungo Diberhentikan

Bawaslu Bungo Kecewa, Penandatangan Adendum dengan Pemkab Bungo Tidak Jelas

Hal itu tentu melangkahi aturan terkait transfer nota perjanjian hibah daerah atau (NPHD). Pasalnya adendum NPHD belum pernah terjadi. 

Diakuinya pada 30 Juni lalu, Pemkab Bungo sempat bersurat ke Bawaslu untuk membahas adendum NPHD namun tiba-tiba dibatalkan itupun melalui whatsapp yang disampaikan staf bawaslu kepadanya.

Abdul Hamid menambahkan, untuk itu Bawaslu akan melaporkan hal ini kepada Bawaslun Provinsi Jambi dan Bawaslu RI. Sebab Bawaslu Bungo diminta untuk melaporkan NPHD paling lama 9 Juli mendatang.

Ketua Bawaslu Bungo itu menyampaikan pihaknya mendapatkan surat dari pemerintah daerah melalui bagian keuangan untuk pencairan. Namun pihaknya belum menandatangi kuitansi tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan yang ada. 

"Jumlahnya sekitar Rp 3 miliar, apakah ini pencairan secara bertahap atau tidak kita tidak tahu," katanya.

Dia beranggapan kuitansi yang dikirimkan oleh pemerintah daerah melalui BPKAD main todong. Sebab pada surat dan kuitansi tersebut tidak terdapat waktu diterbitkan. Selain itu juga tidak sesuai dengan Permendagri nomor 41 tahun 2020.

"Itu main todong, kami dikirim kuitansi hari ini (Rabu, 8/7/2020) tapi nggak ada tanggalnya. Itu namanya main todong," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bungo tidak bisa memastikan pencairan sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Bungo.

Bandar Narkoba Kabur Saat Desa Pulau Kayu Aro Digerebek, Polisi Temukan 8 Paket Sabu

PT WKS Klaim Empat Kelompok Tani yang Bermitra Miliki Legalitas

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bungo, Supriyadi mengklaim ada kebutuhan lain yang tidak kalah prioritas dengan danah hibah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bungo tampaknya tidak bisa memenuhi aturan Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Umum yang Bersumber dari APBD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved