Terbukti Bersalah, Komisioner KPU Bungo Diberhentikan
Terbukti bersalah, dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman kepada Musfal, Komisioner KPU Bungo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Terbukti bersalah, dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman kepada Musfal, Komisioner KPU Bungo.
Sanksi itu diberikan pada sidang DKPP RI melalui siaran langsung yang dipimpin Prof Muhammad selaku ketua dan didampingi tiga anggota.
Pada putusan yang dibacakan tersebut, ketua mengabulkan sepenuhnya permohonan pengadu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Musfal selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo terhitung sejak putusan dibacakan," katanya, Selasa (8/7/2020) di Jakarta.
• Antisipai Covid-19 Menyebar Saat Pilkada, KPU Sarolangun Lakukan Rapid Test Petugas Pemilu
• Cek Cok Dua Penjual Martabak di Jambi Berujung Penjara, Jeri Alami Luka Bacok
Selanjutnya DKPP juga memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan keputusan tesebut paling lama tujuh hari sejak ditetapkan.
Kepada bawaslu juga diminta mengawasi putusan sidang tersebut. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-dkpp.jpg)