Cek Cok Dua Penjual Martabak di Jambi Berujung Penjara, Jeri Alami Luka Bacok

Aksi pertikaian dua pedagang martabak di kawasan The Hok, Jambi Selatan berujung penjara.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo Todang
Penjual martabak di Kota Jambi terlibat penganiayaan. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Aksi pertikaian dua pedagang martabak di kawasan The Hok, Jambi Selatan berujung penjara.

RH (19) tega membacok Jeri yang juga pedagang martabak, lantaran tidak terima ditegur dengan nada keras dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Akibatnya, Jeri mengalami 4 luka bacok dari sabetan senjata tajam miliknya.

Kapolsek Pasar AKP Indar Wahyu Dwi Septian saat dikonfirmasi mengatakan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu (17/6) sekira pukul 23.00 WIB lalu.

Indar menjelaskan, motif pembacokan tersebut juga didasari dendam lama dari keduanya. Sebelumnya, keduanya sudah sering cekcok dalam pekerjaannya sebagai penjual martabak.

Antisipai Covid-19 Menyebar Saat Pilkada, KPU Sarolangun Lakukan Rapid Test Petugas Pemilu

VIDEO Skripsi Dibuang Viral di Media Sosial, Rektor Murka Kepala Perpustakaan Dipecat

“Jadi pelaku ini ditegur oleh korban dengan nada keras dan mengeluarkan bahasa-bahasa hewan, karena pelaku tidak terima sudah sering kali ditegur oleh korban," kata Indar, Rabu (8/7) siang.

Merasa tidak terima, RH lantas mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat, tepatnya di wilayah Sungai Duren.

Namun pertemuan tersebut batal, hingga akhirnya pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu melalui komunikasi handpohe di wilayah Ancol dan mereka pun perpindah lagi ke daerah Koni. 

Setelah bertemu, RH lantas melampiaskan emosinya dan langsung membacok tangan kiri Jeri menggunakan senjata tajam. 

Setelah melakukan penganiayaan RH langsung pulang ke rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian Sektor Pasar langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan RH di kediamannya yang berada di Jalan Selamat Triyadi, Rt 12, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. 

“Pelaku kita amankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Pasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara dari pengakuan pelaku RH, dirinya dengan korban kenal di tempat jualan martabak. Pelaku melakukan penganiayaan lantaran sakit hati dengan korban karena sering dikatain dengan ucapan kasar. 

"Saya sakit hari bang karena dia sering ngatain saya dengan ucapan kasar, sehingga saya emosi bang," ucapnya. 

KPU Bungo Jalani Rapid Test Jelang Pilkada Serentak, Hasilnya Akan Diumumkan Dua Hari Lagi

Tes SKB Digelar Akhir Agustus, 394 CPNS Tanjabbar Diminta Siap-siap

Pelaku RH juga mengatakan bahwa dirinya melakukan penganiayaan lantaran di bawah pengaruh minuman berakohol. Pelaku pun tanpa sadar membacok korban dengan menggunakan parang yang dibawa pelaku dari rumahnya yang berada dikawasan Broni.

"Kebetulan juga pada malam itu sebelum kejadian saya baru saja habis minuman berakohol jenis Newpot jadi tanpa sadar pas ketemu korban langsung saya bacok," sebutnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved