Positif Corona Jambi Tambah 2
Antisipai Covid-19 Menyebar Saat Pilkada, KPU Sarolangun Lakukan Rapid Test Petugas Pemilu
Guna mengantisipasi penularan wabah virus corona (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun melakukan rapid test bagi para petugas.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Guna mengantisipasi penularan wabah virus corona (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun melakukan rapid test bagi para petugas penyelenggara pemilihan Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi, Rabu (08/07/2020).
Pelaksanaan rapid test tersebut ditujukan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Sekretariat PPK yang tersebar di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun.
Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri menyampaikan, jika pelaksanaan rapid test tersebut pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.
Dimana dalam pelaksanaan rapid test tersebut biaya yang dikenakan ditanggung langsung oleh KPU RI.
• Calon Kepala Daerah dan Tim Kampanye Harus Ingat Ini, Patuhi Aturan Selama Tahapan Pilkada
• NPHD Pilkada Bungo Tidak Bisa Dicairkan Sepenuhnya, Ini Kata Kepala BPKAD
Kegiatan dilakukan selama tiga hari, yakni 08-10 Juli 2020, yang dibagi sebanyak tiga tahapan.
Tahapan pertama, pada 08 Juli 2020, sebanyak 734 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP) dan 80 anggota PPK dan Sekretariat PPK jalani rapid test bertempat di 16 Puskesmas yang ada di Kabupaten Sarolangun.
"Tahapan kedua itu jadwal PPS dan Sekretariat PPS sebanyak 948 orang jalani rapid test pada tanggal 9 Juli 2020, di Puskesmas masing-masing," katanya.
Sedangkan untuk tahapan ketiga, pelaksanaan rapid test dilakukan bagi anggota KPU Sarolangun dan Sekretaris sebanyak 44 orang, pada tanggal 10 Juli 2020 bertempat di Kantor KPU Sarolangun.
Fakhri menjelaskan dengan dilakukan rapid test tersebut jika ditemukan ada yang reaktif bagi anggota KPU dan Badan Ad-hoc maka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing. Sedangkan untuk petugas PPDP, jika ditemukan ada yang reaktif rapid test maka akan dilakukan pergantian. Hal ini dikarenakan masa kerjanya hanya satu bulan mulai tanggal 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 mendatang.
"Kita harap memang penyelenggara Pilgub Jambi yang diselenggarakan pada 09 Desember 2020 bebas dari penularan virus corona. Sehingga pelaksanaan semua tahapan pilgub berjalan dengan lancar dan kedepan penyelenggara pemilu akan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," katanya.