NPHD Pilkada Bungo Tidak Bisa Dicairkan Sepenuhnya, Ini Kata Kepala BPKAD
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bungo, Supriyadi mengklaim ada kebutuhan lain yang tidak kalah prioritas dengan danah hibah
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Pemerintah Kabupaten Bungo tidak bisa memastikan sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Bungo.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bungo, Supriyadi mengklaim ada kebutuhan lain yang tidak kalah prioritas dengan danah hibah tersebut.
Pemerintah kabupaten bungo tampaknya tidak bisa memenuhi Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Umum yang Bersumber dari APBD.
• Sosok Tisna Dihilangkan Dalam Sinetron Tuakng Ojek Pengkolan, Ini Alasan Sutradara & Nasib Motornya
• Sempat Vakum Akibat Persoalan Dokumen, SPDN Kuala Jambi Kini Kembali Beroperasi
• Kurir 44 Ribu Benih Lobster dari Lampung Jalani Sidang Dakwaan di PN Jambi
Sebab menurut Supriyadi, Pemkab Bungo mempunyai tanggung jawab yang tidak kalah penting di bandingkan NPHD Pilkada.
"NPHD akan kami transfer ke penerima hibah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskannya, pemerintah harus membayarkan gaji pegawai dan pembelanjaan rutin lainnya. Sehingga jika dana di drop ke Pilkada semua, tentu yang lain akan terganggu.
Selain itu juga Supriyadi mengatakan pemerintah pusat saat ini mentransfer dana ke daerah secara bertahap.
Alasan Kepala BPKAD itu berdasarkan Pasal 16 yang berbunyi Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sehingga Supriyadi menegaskan pencarian dana tersebut harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Pada tahap pertama, Pemkab Bungo sudah membayarkan 40 persen dari total NPHD Rp 42,27 miliar. Batas waktu menurut aturan permendagri 41 sisanya 60 persen akan di bayarkan tanggal 9 juli atau atau bulan sebelum hari permilihan pilkada 2020.
Sementara itu Muhammad Bisri, Ketua KPUD Bungo menyampaikan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait pencarian sisa NPHD tersebut. Hingga saat ini dia menunggu pemerintah daerah.
Namun berkaitan dengan pencairan secara bertahap tersebut, Bisri mengatakan KPUD Bungo akan mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Kita didaerah akan menjalani regulasi yang ada. Kita berpegang dengan permendagri nomor 41 tahun 2020," katanya.
"Kalau nanti pada waktunya ternyata belum, kami harus berkoordinasi dengan pimpinan kami (KPU RI) kelanjutannya seperti apa," ujarnya.
Apakah akan mempengaruhi tahapan yang ada, Bisri mengatakan akan tetap mengikuti regulasi yang ada. Sebab pada Permendagri tersebut dibunyikan lima bulan sebelum tahapan dana sudah ditransfer ke penyelenggara.
"Kalau itu tudak tercapai, tentu kami akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan dengan KPU RI," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kepala-badan-pengelolaan-keuangan-dan-aset-daerah-bpkad-bungo-supriyadi.jpg)