Menteri Terbitkan SKB Panduan Ajaran Baru Sekolah, Sekda Tanjabbar: Secepatnya Kita Akan Koordinasi
Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Tahun Ajaran 2020/2021 Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah akan dimulai pada Juli
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Tahun Ajaran 2020/2021 Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah akan dimulai pada Juli 2020 ini.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan proses pembelajaran di setiap daerah dilakukan secara berbeda sesuai dengan zona yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah pada masing-masing Kabupaten/Kota.
• Menanti Kepastian Partai Pengusung, Apa Yang Didapat, Siapa Yang Dapat?
• Kopassus Temukan Peti Penuh Uang, Komandan Bilang Jangan Sentuh Bisa Mati
• Update Pagi Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2020: Kambing Rp 1,4 Juta, Sapi Rp 11,8 Juta
Dalam SKB ini disebutkan, Satuan Pendidikan yang berada dalam Zona Hijau dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 setempat.
Terhadap hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi menanggapi hal tersebut saat di konfirmasi, Minggu (5/7).
Ia mengatakan, untuk Tanjabbar sendiri yang terkategori ‘zona hijau’, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis agar pelaksanaan amanah SKB tersebut dapat berjalan dengan efektif.
“Secepatnya kita akan berkoordirnasi baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini agar pada pelaksanaannya nanti bisa efektif dak tidak menyalahi kebijakan,”sebutnya
Berdasarkan SKB, satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
• Penampakan Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung, Pengunjun Dilarang Kontak Fisik dengan Pemandu Lagu
• Rocky Gerung Siap Jadi Menkumham, Tapi Syaratnya Diberikan Hak Bisa Lakukan Hal Ini
• Meski Sudah Minta Maaf usai Joget Tik Tok di Jembatan Suramadu, 3 Mama di Surabaya Tetap Dihukum
Namun demikian, penyelenggaraan proses pembelajaran di Daerah Zona Hijau akan dibagi menjadi tiga tahap dengan pertimbangan menyesuaikan kemampuan siswa dalam menerapkan protokol kesehatan.
- Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B, paling cepat Juli 2020.
- Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB, paling cepat September 2020.
- Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal, paling cepat November 2020.

Sedangkan untuk Sekolah dan madrasah yang memiliki asrama dilarang melakukan pembukaan asrama dan masih diharuskan melakukan belajar dari rumah selama masa transisi (2 bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian asrama.