Istri Abu Rara, Penikam Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Hakim 9 Tahun Penjara

Kasus penikaman terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto memasuki babak baru.

Editor: Rahimin
kolase whatsapp
Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri, Syahril Amansyah alias Abu Rara, dan Fitri Andriana. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penikaman terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto memasuki babak baru.

Sidang kasus tersebut, sudah memasuki tahap vonis. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Yang menjadi terdakwa, Abu Rara, istrinya Fitri Diana dan rekan Abu Rara, Syamsudin.

Istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu Rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Vonis itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 12,157 Triliun, Kejagung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka

Zumi Zola Trending Topik Usai Digugat Cerai Istri, Netizen Mengaitkan dengan Ayu Dewi, Karma?

Berkunjung ke Jawa Timur, Presiden Jokowi Beri Peringatan Pada Gubernur Khofifah, Apa Itu?

Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menjadi yang pertama disidang dari dua terdakwa lainnya.

Vonis Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara untuk Fitri.

Detik-detik Menteri Wiranto diserang orang tak dikenal saat di Pandeglang
Detik-detik Menteri Wiranto diserang orang tak dikenal saat di Pandeglang (Istimewa)

Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.

 Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut. Maka dari itu, ia tidak mengajukan banding untuk putusan tersebut.

Kolse foto: Kapolres Menes Kompol Daryanto dan detik-detik penusukan Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten.
Kolse foto: Kapolres Menes Kompol Daryanto dan detik-detik penusukan Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten. ((Kolase Warta Kota))

"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat.

Usai pernyataan itu majelis hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sah secara hukum.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umun menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Disbunnak Sebut Sawit Jadi Penopang Perekonomian Masyarakat Muarojambi Saat Pandemi, Ini Alasannya

Pemilik 6 Zodiak Ini Memiliki Kecerdasan Tinggi - Gemini Brilian, Sagitarius Tertarik Banyak Hal

Selain 13 Perusahaan Investasi, Pejabat OJK Juga Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Pengakuan PNS Bungo yang Selingkuh Lalu Ajukan Gugatan Cerai, Wahyu Beri Penjelasan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved