Istri Abu Rara, Penikam Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Hakim 9 Tahun Penjara
Kasus penikaman terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto memasuki babak baru.
Hal itu diungkapkan dalam pledoinya yang dibacakan kuasa hukum dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam persidangan Abu Syamsuddin alias Abu Basilah dihadirkan secara virtual lewat video conference.
Rekan Abu Rara itu menjadi terdakwa kedua yang membacakan nota pembelaan.
"Saya meminta keringanan dan hukuman seadil-adilnya. Saya tidak pernah melakukan apapun dengan Abu Rara," kata Abu Syamsuddin dalam pledoinya.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya yakni menuntut Abu Syamsuddin tujuh tahun penjara atas Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di waktu terpisah kuasa hukum Abu Syamsuddin, Kamsi mengatakan bahwa kliennya tidak terkait dengan penusukan Wiranto.
Ia tidak menampik bahwa Abu Syamsuddin pernah mengenal Abu Rara di Menes, Pandegelang, Banten sebulan sebelum penusukan Wiranto.
Namun demikian setelah itu Abu Syamsuddin tidak berkomunikasi lagi dengan Abu Rara lantaran sudah pindah ke Manado. "Bahkan terdakwa mengaku baru mengetahui insiden penusukan itu melalui siaran televisi," paparnya.
Sementara itu istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana juga ikut membacakan pledoinya di PN Jakarta Barat.
• Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Dewas Selidiki Siapa Pemilik Helikopter Yang Dipakai Ketua KPK
• Walau Dikritik, Erick Thohir Tetap Angkat Milenial Jadi Petinggi BUMN, Begini Alasannya
Pledoi itu dibacakan kuasa hukumnya usai pembacaan pledoi Abu Syamsuddin. Dalam pledoinya, Fitri juga meminta hakim agar tidak menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadapnya.
Hal itu lantaran ia mengaku tidak terlibat Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Oleh karenanya ia meminta hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).
Agenda Kamis pekan depan, hakim akan membacakan vonis untuk Abu Rara, Abu Syamsuddin, dan Fitri Adriana.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara, Teman Abu Rara 5 Tahun Penjara, Berapa Vonis Abu Rara?