Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 12,157 Triliun, Kejagung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini memasuki babak baru.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini memasuki babak baru.

Kasus korups yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI itu menetapkan lagi tersangka baru.

Kamis (25/6/2020) penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tak tanggung-tanggung, Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).

Berkunjung ke Jawa Timur, Presiden Jokowi Beri Peringatan Pada Gubernur Khofifah, Apa Itu?

Terdampak Covid-19, 10 Negara Ini Diprediksi Alami Ekonomi Terburuk, Termasuk Italia dan Amerika

Mahasiswa di Bengkulu Cari Sambilan dengan Jual Pelajar & Mahasiswi ke Pria Hidung Belang di Medsos

"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.

Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM.

Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun. "Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.

"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 13 Perusahaan Manajer Investasi Ditetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Jiwasraya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved