Mahasiswa di Bengkulu Cari Sambilan dengan Jual Pelajar & Mahasiswi ke Pria Hidung Belang di Medsos

Dia diringkus polisi dari Polda Bengkulu karena kedapatan menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke jejaring media sosial (medsos) atau pros

Editor: Suci Rahayu PK
ilustrasi/prostitusi online/wartakota
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNJAMBI.COM, BENGKULU - Entah apa yang ada di isi kepala MH (23) mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bengkulu ini.

Dia diringkus polisi dari Polda Bengkulu karena kedapatan menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke jejaring media sosial (medsos) atau prostitusi online.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto menerangkan, MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (THINKSTOCKPHOTOS)

“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto dalam rilisnya, Rabu (24/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.

Rhoma Irama Niat Konser Diwilayah Zona Merah Corona, Reaksi Bupati Bogor Ade Yasin: Mohon Bersabar!

Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Full Bass Spesial DJ Breakbeat, Ada Video DJ Slow hingga DJ Opus!

Tawarkan pelajar dan mahasiswa

Selanjutnya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.

Adapun yang ditawarkan pelaku adalah sejumlah mahasiswi dan pelajar.

"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik. Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.

Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.

Lowongan Kerja Juni 2020 - Mulai Supervisor, Driver Canvas hingga Backend Developer

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Bengkulu Jadi Broker Protitusi Online, Tawarkan Pelajar dan Mahasiswa via Medsos"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved