Selain 13 Perusahaan Investasi, Pejabat OJK Juga Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
13 perusahaan investasi sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
TRIBUNJAMBI.COM - 13 perusahaan investasi sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penetapan tersangka pada Kamis (25/6/2020) itu, bukan hanya untuk 13 korporasi saja. Namun, satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Ia mengatakan, satu tersangka baru yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yang berinisial FH.
• Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 12,157 Triliun, Kejagung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka
• Zumi Zola Trending Topik Usai Digugat Cerai Istri, Netizen Mengaitkan dengan Ayu Dewi, Karma?
• Investasi di Tanjabtim Meningkatan Saat Pandemi, Investor Banyak Ajukan ke Sektor Kesehatan
"1 orang tersangka dari OJK. Atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala departemen pengawasan pasal modal II periode 2014-2017," ucap Hari saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
"Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal II periode 2017-sekarang," kata Hari.
Ia mengatakan, tersangka memiliki peran dalam jabatannya sebagai pejabat OJK dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggungjawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

"Termasuk perbuatan yang dilakukan para tersangka yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan Jiwasraya," jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Namun hingga kini, pelaku belum dilakukan proses penahanan. "Sementara FH belum ditahan. Dia masih berada di Jakarta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020).
Kali ini, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
• Sedang Kerja di Kantor, Warga Desa Koto Boyo Ditusuk, Camat Bathin XXIV: Korban Meninggal Dunia
• Rhoma Irama Niat Konser Diwilayah Zona Merah Corona, Reaksi Bupati Bogor Ade Yasin: Mohon Bersabar!
• Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Dewas Selidiki Siapa Pemilik Helikopter Yang Dipakai Ketua KPK
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapakan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyahgulanaan di PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.