Selain 13 Perusahaan Investasi, Pejabat OJK Juga Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

13 perusahaan investasi sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020) 

Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM.

Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun. "Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.

"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," pungkasnya.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain 13 Korporasi, Pejabat OJK Juga Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Jiwasraya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved