Berita Nasional
ASN Wajib Tahu! PNS yang Tidak Produktif Akan di-PHK, Ini Kata MenPAN RB
Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
• Bukan Bermaksud Sombong, Ratu Yakin PAN Bakal Usung Dirinya di Pilgub Jambi
• Andika Mahesa, Eks Vokalis Kangen Band Kini Jualan Beras, 26 Job Harus Hilang Akibat Pandemi
• Bocoran Spoiler Boruto Episode 47 Semakin Menegangkan.
• Bocah 10 Tahun Warga Tungkal Ilir Ini Menderita Gizi Buruk, Hanya Bisa Terbaring di Tempat Tidur
• Tiga Versi Akhir Cerita Doraemon, Menurut Fujiko F Fujio Ternyata Beda dengan Aslinya, Waduh
Selain pasal tersebut, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6.
Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Ini Telah Tayang di KONTAN.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: