Berita Nasional
ASN Wajib Tahu! PNS yang Tidak Produktif Akan di-PHK, Ini Kata MenPAN RB
Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu informasi penting ini.
Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemin virus corona, banyak ASN yang tidak produktif.
Bisakah ASN atau para pegawai negeri sipil (PNS) di-PHK?
• SPOILER Boruto Chapter 47, Masih Menyajikan Tensi Tinggi Antara Jigen, Kara, Konoha dan Kashin Koji
• Soal Partai Pengusung di Pilgub Jambi, Ratu Munawaroh Cuma Inginkan Koalisi Ramping
• Download Lagu MP3 Hati yang kau Sakiti - Rossa, Tersedia Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Klipnya
• Tiga Versi Akhir Cerita Doraemon, Menurut Fujiko F Fujio Ternyata Beda dengan Aslinya, Waduh

Dikutip dari Kompas.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.
Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan. Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
• FAKTA Baru Bentrok Berdarah India Vs China, Tentara India Ngaku Dipukuli hingga Dimutilasi
• Petrokimia Gresik Dukung Pemkab Bungo Berikan bantuan Pupuk untuk Petani
• Bukan Bermaksud Sombong, Ratu Yakin PAN Bakal Usung Dirinya di Pilgub Jambi
• Andika Mahesa, Eks Vokalis Kangen Band Kini Jualan Beras, 26 Job Harus Hilang Akibat Pandemi

Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.
Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.
Bisakah PNS di-PHK?
Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
• Bukan Bermaksud Sombong, Ratu Yakin PAN Bakal Usung Dirinya di Pilgub Jambi
• Andika Mahesa, Eks Vokalis Kangen Band Kini Jualan Beras, 26 Job Harus Hilang Akibat Pandemi
• Bocoran Spoiler Boruto Episode 47 Semakin Menegangkan.
• Bocah 10 Tahun Warga Tungkal Ilir Ini Menderita Gizi Buruk, Hanya Bisa Terbaring di Tempat Tidur
• Tiga Versi Akhir Cerita Doraemon, Menurut Fujiko F Fujio Ternyata Beda dengan Aslinya, Waduh
Selain pasal tersebut, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6.
Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Ini Telah Tayang di KONTAN.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: