Berita Nasional
ASN Wajib Tahu! PNS yang Tidak Produktif Akan di-PHK, Ini Kata MenPAN RB
Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu informasi penting ini.
Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemin virus corona, banyak ASN yang tidak produktif.
Bisakah ASN atau para pegawai negeri sipil (PNS) di-PHK?
• SPOILER Boruto Chapter 47, Masih Menyajikan Tensi Tinggi Antara Jigen, Kara, Konoha dan Kashin Koji
• Soal Partai Pengusung di Pilgub Jambi, Ratu Munawaroh Cuma Inginkan Koalisi Ramping
• Download Lagu MP3 Hati yang kau Sakiti - Rossa, Tersedia Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Klipnya
• Tiga Versi Akhir Cerita Doraemon, Menurut Fujiko F Fujio Ternyata Beda dengan Aslinya, Waduh

Dikutip dari Kompas.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.
Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan. Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
• FAKTA Baru Bentrok Berdarah India Vs China, Tentara India Ngaku Dipukuli hingga Dimutilasi
• Petrokimia Gresik Dukung Pemkab Bungo Berikan bantuan Pupuk untuk Petani
• Bukan Bermaksud Sombong, Ratu Yakin PAN Bakal Usung Dirinya di Pilgub Jambi
• Andika Mahesa, Eks Vokalis Kangen Band Kini Jualan Beras, 26 Job Harus Hilang Akibat Pandemi

Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.
Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.
Bisakah PNS di-PHK?
Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.
