Berita Nasional

ASN Wajib Tahu! PNS yang Tidak Produktif Akan di-PHK, Ini Kata MenPAN RB

Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kontan
Ilustrasi PNS kerja 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu informasi penting ini.

Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemin virus corona, banyak ASN yang tidak produktif.

Bisakah ASN atau para pegawai negeri sipil (PNS) di-PHK?

SPOILER Boruto Chapter 47, Masih Menyajikan Tensi Tinggi Antara Jigen, Kara, Konoha dan Kashin Koji

Soal Partai Pengusung di Pilgub Jambi, Ratu Munawaroh Cuma Inginkan Koalisi Ramping

Download Lagu MP3 Hati yang kau Sakiti - Rossa, Tersedia Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Klipnya

Tiga Versi Akhir Cerita Doraemon, Menurut Fujiko F Fujio Ternyata Beda dengan Aslinya, Waduh

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribunmadura.com)

Dikutip dari Kompas.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif.

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.

Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan. Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.

"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.

FAKTA Baru Bentrok Berdarah India Vs China, Tentara India Ngaku Dipukuli hingga Dimutilasi

Petrokimia Gresik Dukung Pemkab Bungo Berikan bantuan Pupuk untuk Petani

Bukan Bermaksud Sombong, Ratu Yakin PAN Bakal Usung Dirinya di Pilgub Jambi

Andika Mahesa, Eks Vokalis Kangen Band Kini Jualan Beras, 26 Job Harus Hilang Akibat Pandemi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.

Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.

"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

Bisakah PNS di-PHK?

Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK (SHUTTERSTOCK)
Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved