Pilkada Serentak 2020
Walau di Tengah Pandemi Covid-19, KPU Tak Larang Cakada Jika Ingin Kampanye Langsung
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah diputuskan pemerintah dan pihak terkait pada 9 Desember 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah diputuskan pemerintah dan pihak terkait pada 9 Desember 2020.
Sebelumnya, pemungutan suara digelar pada September 2020. Namun, dengan alasan masih Pandemi Covid-19, pemerintah menundanya. Setelah itu pemerintah sepakat menggelarnya pada 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada, membuat aturan jika pelaksanaan pilkada tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan tetap menggelar kampanye langsung yang mempertemukan calon kepala daerah dan pemilih, meski Pilkada tahun ini digelar di situasi pandemi Covid-19.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, KPU tidak mungkin melarang pelaksanaan metode kampanye tersebut karena ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
• Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY
• Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun dan Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Itu Dianggap Ciderai Keadilan
• Akhirnya, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Yang Diinisiasi DPR
"Undang-undang mengatur metode-metode yang diperkenankan, kampanye rapat umum, kampanye terbuka, dan pertemuan terbatas. Jika melarang itu kalau KPU disengketakan bisa kalah," kata Arief dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (16/5/2020).
Arief mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona, metode-metode kampanye itu akan digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Misalnya, dalam menggelar kampanye pertemuan terbatas, dilakukan pengurangan jumlah pemilih yang boleh hadir.
"Misalnya begini, ruangan pertemuan terbatas cukup menampung 50 orang, itu hanya boleh 25," terang Arief.
Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang digelar di gedung atau ruangan terbatas dengan jumlah massa yang dibatasi.
Sedangkan pertemuan terbuka atau tatap muka dilakukan di dalam atau luar ruangan tanpa pembatasan jumlah massa.
Kunjungan calon kandidat ke tempat tinggal warga atau suatu komunitas juga bisa disebut sebagai kampanye pertemuan tatap muka.
• Jadwal Live Streaming Final Coppa Italia 2020 Napoli vs Juventus Siaran Langsung TVRI
• VIRAL Foto-foto Wanita Cantik Tengah Menyapu Sampah di Jalan, Tak Malu untuk Membantu Ibunya
• Bocoran 20 Calon Peraih Ballon Dor 2020, Lionel Messi, Cristiano Ronaldo hingga Thomas Mueller
Arief mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai metode kampanye rapat umum atau yang juga disebut sebagai kampanye akbar.
Menurut Arief, KPU akan mengatur sedemikian rupa supaya kampanye yang biasanya mempertemukan massa dalam jumlah besar itu tak menjadi sumber penularan Covid-19.
"Lalu rapat umum, masih bolehkah rapat? Seperti apakah rapat umum? kalau soal boleh masih boleh karena undang-undang memperbolehkan itu, tapi tata caranya yang nanti akan kami atur," ujar Arief.