Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY
Subur Sembiring, mantan kader Partai Demokrat yang dipecat dari keanggotan partai, menjawab soal laporan dirinya ke polisi.
TRIBUNJAMBI.COM - Subur Sembiring, mantan kader Partai Demokrat yang dipecat dari keanggotan partai, menjawab soal laporan dirinya ke polisi.
Untuk diketahui, Subur Sembiring dilaporkan ke polisi terkait UU ITE. Terkait adanya dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subur cuek, ia tidak mempermasalahkan laporan yang dibuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan ke polisi.
Laporan itu atas dugaan pengancaman, berupa pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia melalui video pendek.
• VIRAL Foto-foto Wanita Cantik Tengah Menyapu Sampah di Jalan, Tak Malu untuk Membantu Ibunya
• Salah Masuk Kamar Jadi Alasan, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan
• Pelaku Penusukan ke Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara dan Istrinya 12 Tahun
"Pertama, hak semua orang untuk melaporkan, tapi laporan itu harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup," kata Subur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Subur menepis tudingan adanya pengancaman pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia.
Subur mengaku hanya ingin menjelaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).
"Saya kan menyampaikan itu (dalam video), kepada posisi SK Menkumham yang diterbitkan tanggal 18 Mei itu disembunyikan selama kurang 3 Minggu," ujarnya.
"Saya mengatakan, kepengurusan DPP Partai Demokrat itu kosong. Karena kosong, saya sebagai perwakilan, pendiri, deklarator saya ambil lah," sambungnya.
Subur mempertanyakan, mengapa SK kepengurusan DPP Partai Demokrat seolah-olah disembunyikan. Lalu, baru disampaikan ke publik setelah dirinya bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).

"Masa disembunyikan, tidak dipublikasikan. Kalau 18 Mei 2020 sudah dikeluarkan SK, harusnya dipublish ini kan dibuat gonjang ganjing seperti SK-nya tidak pernah kelihatan," ucapnya.
Adapun terkait pemecatannya dari anggota partai, Subur menilai, keputusan partai tidak adil terhadap dirinya. Sebab, mahkamah partai tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya terlebih dahulu.
"Saya enggak pernah dipanggil, enggak pernah dimintai klarifikasi yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat, tahu-tahu diberhentikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Subur mengaku, dirinya belum menerima surat pemecatan dari Partai Demokrat.
"Sampai sekarang tidak ada di tangan saya (surat pemecatan), enggak ada sampai ke saya tidak ada saya pegang," pungkasnya.
• Spoiler One Piece Chapter 983, Yamato Ikut Aliansi Topi Jerami? Nasib Chopper Usop Dikejar Big Mom
• Bocoran 20 Calon Peraih Ballon Dor 2020, Lionel Messi, Cristiano Ronaldo hingga Thomas Mueller
• Kabar Baik, Obat Virus Corona Covid-19 Bakal Segera Beredar di Pasaran Indonesia Mulai Agustus 2020