Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY

Subur Sembiring, mantan kader Partai Demokrat yang dipecat dari keanggotan partai, menjawab soal laporan dirinya ke polisi.

Editor: Rahimin
(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Putra dari Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kiri) didampingi istri Annisa Pohan (kiri), Edhie Baskoro Yudhoyono (kedua kanan) dan istri Siti Rubi Aliya Rajasa (kanan) berpose disela-sela pembukaan Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Kongres tersebut bertemakan Harapan Rakyat, Perjuangan Demokrat. 

Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada politisi senior Partai Demokrat Subur Sembiring dari anggota partai.

"Hasil dari Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring," kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Riefky mengatakan, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota partai kepada Subur, di dasari beberapa rekomendasi.

Pertama, Subur Sembiring terbukti bersalah melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.

Kemudian, Subur menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan melaporkan Subur Sembiring ke polisi pada Minggu (14/6/2020). Irwan mengatakan, laporan itu terkait adanya dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut diproses di Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.

Menurut Irwan, Subur melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia melalui video pendek. Ia mengatakan, ancaman itu berupa akan melakukan pemecatan terhadap pengurus partai di daerah-daerah dan anggota DPR.

"Dan dalam sebuah video pendek Subur mengancam dirinya akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat dari Demokrat dan Dilaporkan ke Polisi, Ini Respons Subur Sembiring

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved