Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY
Subur Sembiring, mantan kader Partai Demokrat yang dipecat dari keanggotan partai, menjawab soal laporan dirinya ke polisi.
TRIBUNJAMBI.COM - Subur Sembiring, mantan kader Partai Demokrat yang dipecat dari keanggotan partai, menjawab soal laporan dirinya ke polisi.
Untuk diketahui, Subur Sembiring dilaporkan ke polisi terkait UU ITE. Terkait adanya dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subur cuek, ia tidak mempermasalahkan laporan yang dibuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan ke polisi.
Laporan itu atas dugaan pengancaman, berupa pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia melalui video pendek.
• VIRAL Foto-foto Wanita Cantik Tengah Menyapu Sampah di Jalan, Tak Malu untuk Membantu Ibunya
• Salah Masuk Kamar Jadi Alasan, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan
• Pelaku Penusukan ke Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara dan Istrinya 12 Tahun
"Pertama, hak semua orang untuk melaporkan, tapi laporan itu harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup," kata Subur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Subur menepis tudingan adanya pengancaman pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia.
Subur mengaku hanya ingin menjelaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).
"Saya kan menyampaikan itu (dalam video), kepada posisi SK Menkumham yang diterbitkan tanggal 18 Mei itu disembunyikan selama kurang 3 Minggu," ujarnya.
"Saya mengatakan, kepengurusan DPP Partai Demokrat itu kosong. Karena kosong, saya sebagai perwakilan, pendiri, deklarator saya ambil lah," sambungnya.
Subur mempertanyakan, mengapa SK kepengurusan DPP Partai Demokrat seolah-olah disembunyikan. Lalu, baru disampaikan ke publik setelah dirinya bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).

"Masa disembunyikan, tidak dipublikasikan. Kalau 18 Mei 2020 sudah dikeluarkan SK, harusnya dipublish ini kan dibuat gonjang ganjing seperti SK-nya tidak pernah kelihatan," ucapnya.
Adapun terkait pemecatannya dari anggota partai, Subur menilai, keputusan partai tidak adil terhadap dirinya. Sebab, mahkamah partai tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya terlebih dahulu.
"Saya enggak pernah dipanggil, enggak pernah dimintai klarifikasi yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat, tahu-tahu diberhentikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Subur mengaku, dirinya belum menerima surat pemecatan dari Partai Demokrat.
"Sampai sekarang tidak ada di tangan saya (surat pemecatan), enggak ada sampai ke saya tidak ada saya pegang," pungkasnya.
• Spoiler One Piece Chapter 983, Yamato Ikut Aliansi Topi Jerami? Nasib Chopper Usop Dikejar Big Mom
• Bocoran 20 Calon Peraih Ballon Dor 2020, Lionel Messi, Cristiano Ronaldo hingga Thomas Mueller
• Kabar Baik, Obat Virus Corona Covid-19 Bakal Segera Beredar di Pasaran Indonesia Mulai Agustus 2020
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada politisi senior Partai Demokrat Subur Sembiring dari anggota partai.
"Hasil dari Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring," kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Riefky mengatakan, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota partai kepada Subur, di dasari beberapa rekomendasi.
Pertama, Subur Sembiring terbukti bersalah melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.
Kemudian, Subur menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan melaporkan Subur Sembiring ke polisi pada Minggu (14/6/2020). Irwan mengatakan, laporan itu terkait adanya dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut diproses di Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
Menurut Irwan, Subur melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia melalui video pendek. Ia mengatakan, ancaman itu berupa akan melakukan pemecatan terhadap pengurus partai di daerah-daerah dan anggota DPR.
"Dan dalam sebuah video pendek Subur mengancam dirinya akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat dari Demokrat dan Dilaporkan ke Polisi, Ini Respons Subur Sembiring