Akhirnya, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Yang Diinisiasi DPR

Polemik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang diinisiasi DPR, akhirnya berkahir.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang diinisiasi DPR, akhirnya berkahir. 

Ini setelah, pemerintah membatalkan RUU HIP yang diperdebatkan berbagai pihak tersebut.

Pemerintah punya beberap alasan terkait penundaaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah mempunyai sejumlah alasan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang diinisiasi DPR. Salah satu alasan tersebut berkaitan dengan aspek substansi dari RUU HIP itu sendiri.

Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY

Dewan Masjid Keluarkan Surat Edaran Baru, Salat Jumat Bergiliran Sesuai Ganjil Genap Nomor Ponsel

VIRAL Foto-foto Wanita Cantik Tengah Menyapu Sampah di Jalan, Tak Malu untuk Membantu Ibunya

"Aspek substansinya, Presiden manyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan, Selasa (16/6/2020).

Adapun, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.

Menurut Mahfud, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat. Karena itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR itu sendiri.

Di sisi lain, Mahfud mengungkapakan pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

"Rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, itu yang sah," kata dia.

Merujuk hal tersebut, pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU HIP. Sebaliknya, pemerintah meminta DPR agar melakukan dialog dengan komponen masyarakat agar mendapatkan aspirasi terkait RUU HIP.

"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," kata dia. Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR.

VIDEO Viral Aksi Remaja Standing Depan Polisi, Begini Akhirnya Nasib Para Pelaku, Masih Pelajar

Pelaku Penusukan ke Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara dan Istrinya 12 Tahun

VIDEO Detik-detik Wajah Panji Petualang Hampir DIpatok Ular King Kobra, Bikin Deg-degan

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved