Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun dan Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Itu Dianggap Ciderai Keadilan
Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Jenderal Purn Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, sudah memasuki sidang
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Jenderal Purn Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, sudah memasuki sidang tuntutan.
Dua penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.
Tuntutan terhadap penusuk Wiranto itu, dibandingkan dengan tuntutan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Apalagi, belakangan ini, tuntutan ringan terhadap penyiram air keras terhadap Novel tersebut kembali menjadi perhatian publik.
Sebab, tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerang air keras Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.
• Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY
• Akhirnya, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Yang Diinisiasi DPR
• Dewan Masjid Keluarkan Surat Edaran Baru, Salat Jumat Bergiliran Sesuai Ganjil Genap Nomor Ponsel
Banyak kemudian tokoh publik hingga masyarakat yang menanggapi tuntutan yang diterima oleh terdakwa penyerang air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut, alasan tidak ada niatan dan tidak sengaja yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, sebuah pernyataan yang tidak masuk diakal.
“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai," kata Sahroni kepada wartawan, Jakart, Jumat (12/6/2020).
"Pernyataan jaksa ini menurut saya udah bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah mencederai akal sehat, tidak bisa diterima,” sambung Sahroni.
Di media sosial, banyak warganet yang kemudian membandingkan dengan kasus pelaku penusukan Mantan Menko Polhukam Wiranto.

Menurut mereka hal tersebut tidak mencerminkan keadilan. "Yang menimbulkan luka atau cacat permanen justru kok dituntut lebih ringan."
Kasus Penusukan Wiranto
Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020).
Tiga terdakwa yang dituntut pada perkara ini, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Abu Basilah.