Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun dan Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Itu Dianggap Ciderai Keadilan
Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Jenderal Purn Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, sudah memasuki sidang
"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dipidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Selasa (16/6/2020).
"Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," tambahnya.
Setelah pembacaan tuntutan, rencananya, Kamis 18 Juni 2020, akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Lalu, dilanjutkan pembacaan putusan.
"Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," katanya.
Upaya penusukan itu berawal dari pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.
• Sejak Usia 13 Tahun Selama 6 Tahun, Ayah Rudapaksa Anaknya Sendiri, Berawal dari Perceraian
• Miris, Cerita Viral Para Murid Kompak Meninggalkan Grup WA, Baru Sadar Saat Sang Guru Tagih PR
• Ngebet Boyong ke Klubnya, Chelsea Siapkan Uang Segini untuk Dapat Cristiano Ronaldo dari Juventus
Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto.
Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya. Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.
Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya.
Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap. Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam.
Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.
Apa Kata Istana?
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi kasus Novel Baswedan.
Pernyataan Donny tersebut terkait adanya kritikan banyak pihak yang menyebut tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan.