Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun dan Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Itu Dianggap Ciderai Keadilan
Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Jenderal Purn Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, sudah memasuki sidang
"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan. Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).
Menurut Donny dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.
Eks Pimpinan KPK: Bandingkan dengan Kasus Bahar bin Smith
Sebelumnya Eks Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara.
Baca: Kritik Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Bintang Emon Malah Dituding Pakai Narkoba, Kakak Diusik
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut 6 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Novel Baswedan: Harusnya Terdakwa Dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan banyak kasus serangan lewat air keras yang berujung pada kematian.